
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui website resminya pada hari Jumat, 4 November 2022 telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2022 tentang Implementasi Nasional Validasi Isian Pajak Pertambahan Nilali Disetor Di Muka dan Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pada Aplikasi E-Faktur.
Penguman tersebut diterbitkan demi meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada Wajib pajak, dengan melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur Client Desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Dengan adanya peremajaan aplikasi ini, DJP juga menyampaikan bahwa sejak 1 September 2020 fitur atau fungsi generate SPT Masa PPN telah dihapus. Maka dari itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur Web Based. Sedangkan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022, terdapat ketentuan khusus yaitu:
Di akhir isi dari pengumuman tersebut, DJP juga berharap kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat memahami dan memanfaatkan layanan yang sudah disediakan.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami