BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Update e-Faktur, DJP Tambah Fitur Prepopulated Kompensasi PPN

Alifatu Mazidah08 November 2022
Ukuran teks
0/0
Logo DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui website resminya pada hari Jumat, 4 November 2022 telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2022 tentang Implementasi Nasional Validasi Isian Pajak Pertambahan Nilali Disetor Di Muka dan Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pada Aplikasi E-Faktur.

Penguman tersebut diterbitkan demi meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada Wajib pajak, dengan melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur Client Desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Dengan adanya peremajaan aplikasi ini, DJP juga menyampaikan bahwa sejak 1 September 2020 fitur atau fungsi generate SPT Masa PPN telah dihapus. Maka dari itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur Web Based. Sedangkan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022, terdapat ketentuan khusus yaitu:

  • PKP perlu memvalidasi isian kolom “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” pada Formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN;
  • Saat ini tersedia fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “Pajak Masukan lainnya” pada Formulir 1111 AB SPT Masa PPN. Sehingga, PKP tidak dapat lagi mengisi kompensasi kelebihan PPN secara manual (free text). Nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak dapat melakukan perubahan secara manual;
  • Dalam hal terdapat permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP diadministrasikan dan KPP dimaksud menindaklanjutinya melalui layanan daring DJP.

Di akhir isi dari pengumuman tersebut, DJP juga berharap kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat memahami dan memanfaatkan layanan yang sudah disediakan.

Topikppndjppengumuman-djpe-fakturberita_pajakspt-masa-ppn
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org