BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Ortax Gelar Podcast Bahas Peraturan Terbaru Terkait PPN (PP 44 & PP 49 Tahun 2022)

Alifatu Mazidah23 December 2022
Ukuran teks
0/0

Baru-baru ini pemerintah Indonesia menerbitkan dua peraturan pemerintah sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 (UU HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dua aturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022).

Melalui acara yang bertajuk "Highlight PP 44 & PP 49 Tahun 2022 Detail Klaster PPN dalam UU HPP", Executive Director of Ortax, Daniel Belianto S.I.A., M.A., menjelaskan secara detail terkait poin utama pengaturan dari kedua PP tersebut. Lihat acaranya disini.

Mengenai PP 44/2022, Daniel Belianto membahas terkait penunjukan pihak lain, tanggung jawab renteng, pengenaan PPN atas BKP/JKP, PPN Besaran Tertentu, Penghitungan PPN, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), hingga ketentuan mengenai Faktur Pajak dan dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Selanjutnya, Daniel Belianto juga memaparkan mengenai ketentuan yang tercantum pada PP 49/2022 terkait fasilitas PPN Dibebaskan, fasilitas PPN Tidak Dipungut, dan ketentuan lainnya mengenai PPN.

Diakhir acara yang digelar pada hari Rabu, 21 Desember 2022, Daniel Belianto menyampaikan closing statementnya bahwa pada prinsipnya PP 44 & PP 49 merupakan sesuatu yang baru. Wajib Pajak diimbau untuk tidak panik dalam mempelajari isi ketentuan yang ada pada kedua peraturan pemerintah tersebut.

Daniel Belianto memberikan tips mudah untuk Wajib Pajak yakni memahami terlebih dahulu poin mana saja yang relevan dengan bisnis Wajib Pajak masing-masing dan selalu update terkait aturan pelaksana yang akan diterbitkan kemudian mengenai Peraturan Menteri Keuangan di beberapa poin bahasan yang ada pada PP 44 & PP 49.

Topikuu-hppppnpp-44-2022pp-49-2022
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org