BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Upload Faktur Pajak Tanggal 15? Tidak Untuk Faktur Pajak Digunggung!

Alifatu Mazidah18 November 2022
Ukuran teks
0/0
Struk Pembelian freepik

Ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak Digunggung hanya diperuntukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) dan hanya diberikan kepada penerima BKP dan/atau JKP yang memenuhi karakteristik konsumen akhir.

Dengan adanya ketentuan mengenai batas upload Faktur Pajak yang harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, ternyata tidak diberlakukan bagi Faktur Pajak Digunggung. Ketentuan batas waktu upload Faktur Pajak yang dijelaskan pada PER-03/PJ/2022 tersebut hanya diperuntukan bagi Faktur Pajak Keluaran, sedangkan penyerahan pada konsumen akhir atau penyerahan oleh PKP Pedagang Eceran yang menggunakan Faktur Pajak Digunggung tidak termasuk didalamnya.

Alasannya PKP Pedang Eceran tidak menggunakan e-Faktur dalam pembuatan Faktur Pajak melainkan menerbitkan dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, maka tidak ada kewajiban bagi PKP Pedagang Eceran untuk meng-upload Faktur Pajak dengan ketentuan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Faktur Pajak Digunggung

Perlu Wajib Pajak ketahui, Faktur Pajak Digunggung merupakan Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran dengan tidak mencantumkan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP, maupun tanda tanggan pembeli yang berhak menandatangani Faktur Pajak seperti pada umumnya.

Bagi pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang bertransaksi dengan PKP Pedagang Eceran tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya. Seperti yang dijelaskan pada Pasal 26 ayat (9) PER-03/PJ/2022 bahwa, "PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak... merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan".

Bentuk dari Faktur Pajak Digunggung ini juga beragam, dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang merupakan dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Topikfaktur-pajakbarang_kena_pajakjasa_kena_pajak
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org