BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Urus Kewajiban Pajak Kini Bisa Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Bunga Rismawati28 February 2023
Ukuran teks
0/0
envato

Perkembangan teknologi mendorong penggunaan dokumen secara elektronik. Munculnya dokumen elektronik kemudian menimbulkan kebutuhan masyarakat untuk menggunakan tanda tangan dalam bentuk elektronik pula. Tren ini berdampak ke berbagai urusan administrasi tidak terkecuali pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan.

Penggunaan dokumen elektronik dalam kewajiban perpajakan semakin digencarkan, terlebih lagi pemerintah akan menerapkan Core Tax System di tahun 2024. Penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2021 (PMK 63/2021).

Terdapat dua macam tanda tangan elektronik yang diatur pada PMK 63/2021. Pertama, tanda tangan elektronik tersertifikasi. Kedua, tanda tangan elektronik tersertifikasi. Berikut penjelasannya. 

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi atau Penyelenggara Sertifikasi  Elektronik non-instansi. Sertifikat elektronik inilah yang digunakan untuk menandatangani Dokumen Elektronik dalam rangka pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.

Wajib Pajak dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terintegrasi dengan laman Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk oleh Menteri.

Tanda Tangan Elektronik tidak Tersertifikasi

Tanda Tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat dengan menggunakan kode otorisasi DJP. Kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan otentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP. Kode otorisasi DJP dapat diperoleh Wajib Pajak dengan cara mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP kepada DJP. Permohonan ini dapat diajukan bersamaan dengan pendaftaran diri Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP ataupun secara terpisah.

Berikut uraian cara mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara elektronik.

1.   Mengisi formulir permohonan kode otorisasi DJP

2.   Menyampaikan email aktif serta nomor telepon seluler aktif

3.   Melakukan kegiatan untuk verifikasi dan otentikasi identitas

Apabila saluran elektronik belum dapat digunakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan cara:

1.   Mengisi dan menandatangani formulir permohonan kode otorisasi DJP

2.   Menyampaikan Formulir yang telah diisi dan ditandatangani ke KPP atau KP2KP

3.   Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi identitas diri berupa:

  • KTP dan NPWP bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

4.   Melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas

Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran PMK 63/2021.

Sebagai penegasan, dokumen elektronik yang ditandatangani dengan menggunakan sertifikat elektronik ataupun kode otorisasi DJP berkekuatan hukum sama dengan dokumen cetakan yang ditandatangani selain dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Nantinya, DJP menyampaikan keputusan, ketetapan, dan dokumen elektronik kepada wajib pajak melalui laman DJP, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan/atau Contact Center.

Topikkupkewajiban_pajaktanda_tangan_elektronik
Penulis
Bunga Rismawati
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org