BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

USKP Periode II 2025: 2.808 Peserta Dinyatakan Lolos Verifikasi

Redaksi Ortax02 August 2025
Ukuran teks
0/0

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) secara resmi mengumumkan hasil verifikasi dokumen untuk Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2025. Sebanyak 2.808 pendaftar dinyatakan lolos dan berhak mengikuti ujian, sementara jadwal pelaksanaan diundur akibat adanya hari libur nasional.

Berdasarkan pengumuman Nomor PENG-11/KP3SKP/VIII/2025 yang dirilis pada 1 Agustus 2025, jumlah peserta yang lolos verifikasi untuk Tingkat A mencapai 2.104 orang, sedangkan untuk Tingkat B sebanyak 704 orang. Jumlah ini kurang dari kuota yang disediakan panitia, yakni 3.059 peserta. Ujian akan diselenggarakan secara serentak di 24 kota di seluruh Indonesia. Daftar peserta dapat dilihat pada tautan berikut ini: Penetapan Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode II Tahun 2025 Tingkat A dan Tingkat B - Peserta Baru

Dengan ditetapkannya tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional oleh pemerintah, jadwal USKP yang semula akan dilaksanakan pada 18-20 Agustus 2025, diundur menjadi 19 hingga 21 Agustus 2025. Selain itu, peserta diwajibkan untuk mengikuti mengikuti briefing ujian secara daring pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Panitia mengingatkan bahwa peserta wajib membawa perangkat laptop pribadi, karena perangkat tidak disediakan oleh panitia. Kartu ujian wajib dicetak dan dibawa bersama dengan KTP asli.

Peserta yang memiliki pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi panitia melalui alamat email resmi di uskp@kemenkeu.go.id. Para peserta diimbau untuk segera memeriksa status kelulusan di portal resmi dan mempersiapkan seluruh persyaratan menjelang hari pelaksanaan.

Sebagai informasi, materi ujian untuk USKP Tingkat A mencakup PPh Orang Pribadi, KUP, PPSP, PP, PPh Potong/Pungut, PPN, PBB-P5L, Bea Meterai, dan Kode Etik Profesi. Sementara itu, materi untuk USKP Tingkat B meliputi PPh Badan, PPh Potong/Pungut, KUP, PPSP, PP, PPN, dan Akuntansi Perpajakan.

TopikBerita Pajakuskp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org