BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

USKP Tingkat B 2026 Periode I Dibuka, Ini Cara Pendaftarannya

Medina Kyara Putrifidi03 March 2026
Ukuran teks
0/0

Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat B untuk Periode I Tahun 2026 telah resmi dibuka, pendaftaran dibuka mulai tanggal 3 Maret 2026 sampai dengan 4 Maret 2026 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat (WIB). Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui website resmi bppk.kemenkeu.go.id/uskp. Pada laman bppk.kemenkeu.go.id/uskp, calon peserta dapat melakukan pendaftaran dengan memilih tombol Daftar Sekarang.

Setelah itu, pendaftar diminta untuk melengkapi data diri serta mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Selanjutnya, calon peserta dapat memilih lokasi ujian sesuai dengan kuota yang masih tersedia di masing-masing kota.

Apabila seluruh data dan dokumen telah dilengkapi, calon peserta kemudian dapat memilih periode terakhir mengikuti ujian serta memberikan tanda centang pada mata ujian yang belum lulus. Perlu dipahami bahwa pendaftaran USKP periode ini hanya diperuntukkan bagi peserta mengulang.
 
Peserta mengulang yang dimaksud adalah peserta yang pada periode sebelumnya telah dinyatakan lulus minimal satu mata ujian. Bagi calon peserta yang belum pernah mengikuti ujian atau yang pernah mengikuti ujian namun belum lulus pada seluruh mata ujian, maka bukan merupakan kategori peserta mengulang.
 
Bagi calon peserta yang mengalami masalah teknis saat pendaftaran atau status pendaftarannya masih menggantung dari periode sebelumnya, pihak penyelenggara telah menyediakan formulir kendala. Calon peserta dapat menyampaikan laporan dengan mengisi formulir kendala pada tautan s.kemenkeu.go.id/kendalauskp. Pengisian formulir kendala paling lambat dilakukan sampai 6 Maret 2026 pukul 18.00.
TopikBerita Pajakuskp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org