BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Pembagian Dividen Tidak Dikenakan Pajak?

Redaksi Ortax10 November 2020
Ukuran teks
0/0
1

Melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu, Pemerintah memberikan relaksasi diantaranya terhadap aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen. Pengaturan ini terdapat pada Pasal 111 di bagian ketujuh tentang Perpajakan, dimana terdapat pengecualian PPh dengan syarat tertentu atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Dividen yang diterima tersebut dapat berasal dari Dalam Negeri (DN) maupun Luar Negeri (LN).

Dividen dari Dalam Negeri

Dividen yang diterima oleh:

  • WP Badan DN dengan kepemilikan saham berapapun tidak dikenai PPh.
  • WP Orang Pribadi DN dikenai PPh Final 10%, kecuali jika dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu tidak dikenai PPh.
Dividen dari Luar Negeri

Dividen yang berasal dari luar negeri* dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di Luar Negeri yang diterima/diperoleh WP Badan DN atau WP Orang Pribadi DN tidak dikenai PPh, sepanjang diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan min. 30% dari laba setelah pajak, atau
  • Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dan diinvestasikan di Indonesia sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang ini.
*Dividen yang berasal dari Luar Negeri merupakan:
  • Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, atau
  • Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

Dividen dari Badan Usaha Non Bursa di Luar Negeri

Dividen yang dibagikan oleh Badan di LN yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan porsi kepemilikan, dan penghasilan setelah pajak BUT di LN, diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, maka:

  • Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan PPh.
  • Atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai PPh.
  • Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.

Dividen yang dibagikan oleh Badan di LN yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan porsi kepemilikan, dan penghasilan setelah pajak BUT di LN, diinvestasikan di wilayah NKRI lebih dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, maka:

  • Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan PPh.
  • Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan, tidak dikenai PPh.

Ketentuan Lainnya

Undang-Undang Cipta Kerja ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 2 November 2020. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan
b) Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemajakan dividen ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, mengenai hal berikut:

a) kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi;
b) tata cara pengecualian pengenaan PPh; dan
c) perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.

Ketentuan lengkap terkait perlakuan pajak atas dividen dapat dilihat pada artikel berikut ini: Pajak Dividen: Ketentuan dan Contoh Penghitungannya

Topikpphuu_cipta_kerjapajak-dividendividen
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org