BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Validasi NPWP Terkait Dengan Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan

Redaksi Ortax24 January 2017
Ukuran teks
0/0
penghapusan piutang paajkMenteri Keuangan mengatur tata cara penghapusan dan menentukan besarnya jumlah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, salah satunya karena Wajib Pajak telah meninggal dunia atau atau Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai subjek pajak.
Melalui cara ini dapat diperkirakan secara efektif besarnya saldo piutang pajak yang akan dapat ditagih atau dicairkan.
Kriteria Piutang Pajak yang Dapat Dihapus
Piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah :
  1. Piutang Pajak yang tercantum dalam:
    1. Surat Tagihan Pajak (STP)
    2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
    3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
    4. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
    5. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
    6. Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT)
    7. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
  2. Piutang pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena:
    1. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan
    2. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan
    3. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa
    4. dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan atau
    5. hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Piutang pajak Wajib Pajak Badan yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan Pajak tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena:
    1. Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan
    2. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa
    3. dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan atau
    4. hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Memastikan keadaan piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin  ditagih
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin  ditagih lagi, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Penelitian dilakukan oleh Jurusita Pajak dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian. Laporan Hasil Penelitian harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapus.
Prosedur Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan
penghapusan piutang pajak
Gambar 1 Prosedur Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan

Alur Penghapusan piutang pajak dan penetapannya dimulai dari Kantor Pelayanan Pajak, dimana Jurusita yang membuat Laporan Hasil Penelitian kepada Kepala KPP. Atas laporan tersebut, Kepala KPP membuat daftar usulan penghapusan piutang pajak yang diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah kemudian diteruskan kepada Direktur Jendral Pajak. Selanjutnya, Penetapan besarnya penghapusan piutang pajak merupakan kewenangan Menteri Keuangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan:
  1. penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak dan
  2. hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas penugasan dari Menteri Keuangan melakukan review atas  usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Topikspt-tahunanberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org