BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Validasi NPWP Terkendala, Dukcapil Imbau Wajib Pajak Sesuaikan Jenis Pekerjaan di KTP

Daffa Yasril Nurmansyah08 July 2026
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak yang hendak mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk memastikan jenis pekerjaan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah sesuai dengan klasifikasi resmi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 6 Tahun 2026 (Permendagri 6/2026).
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa sistem administrasi perpajakan kini telah terintegrasi dengan basis data kependudukan. Oleh karena itu, setiap data yang digunakan dalam proses pendaftaran NPWP harus sesuai dengan data yang tersimpan di Dukcapil. Ketidaksesuaian data pekerjaan dapat menyebabkan proses validasi gagal sehingga pendaftaran NPWP tidak dapat diproses.
"Jika terjadi perbedaan, validasi akan gagal dan wajib pajak diminta memperbarui data di Dukcapil," jelas Ditjen Dukcapil.
Secara umum, jenis pekerjaan dalam dokumen kependudukan dikelompokkan ke dalam enam klasifikasi. Pertama, mencakup masyarakat yang belum atau tidak bekerja, mengurus rumah tangga, pelajar atau mahasiswa, serta pensiunan. Kedua meliputi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik, seperti PNS, anggota TNI dan Polri, anggota DPR, DPD, BPK, hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Ketiga, karyawan swasta dan badan usaha, termasuk karyawan BUMN/BUMD, serta tenaga honorer. Keempat, kelompok pekerjaan di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan meliputi buruh petani/perkebunan, buruh peternakan, serta buruh perikanan/nelayan.
Kelima, sektor jasa, keahlian, dan perdagangan, meliputi wiraswasta, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, mekanik, teknisi, tukang jahit, tukang kayu, tukang batu, tukang cukur, serta profesi transportasi seperti pilot, masinis, dan nakhoda. Keenam, kelompok profesi khusus, medis, dan keagamaan meliputi dokter, perawat, bidan, apoteker, pengacara, notaris, arsitek, akuntan, dosen, guru, seniman, wartawan, penulis, hingga tokoh agama.
Perlu diperhatikan, bagi masyarakat yang saat mengurus/memperbarui dokumen kependudukan diimbau untuk menggunakan nomenklatur pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Permendagri 6/2026. Langkah tersebut diperlukan agar proses validasi data pada berbagai layanan pemerintah, termasuk pendaftaran NPWP melalui Coretax, dapat berjalan lancar. "Data ini sangat penting untuk validasi dalam sistem perpajakan maupun layanan BPJS," tutup Ditjen Dukcapil.

TopikPajakBerita Pajaknpwpwajib_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org