
VAT Refund merupakan fasilitas dari pemerintah Indonesia kepada wisatawan mancanegara untuk memperoleh pengembalian PPN atau Value Added Tax (VAT) atas pembelian barang di toko-toko peserta program Tax Refund for Tourists. Pengembalian pajak ini dapat diajukan saat wisatawan meninggalkan Indonesia untuk kembali ke negara asalnya, dengan memenuhi persyaratan dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri diatur dalam UU PPN Pasal 16E dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Berikut penjelasannya.
Berdasarkan Pasal 265 ayat (1) PMK 81/2024, orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) dapat meminta kembali PPN yang telah dibayar atas barang bawaannya. Barang bawaan yang dimaksud adalah Barang Kena Pajak (BKP) yang dibeli oleh turis asing dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail (Tax Free Shop) dan dibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara.
Pasal 265 ayat (7) PMK 81/2024 mengatur bahwa permintaan VAT Refund disampaikan kepada DJP melalui unit di bandara saat wisatawan meninggalkan Indonesia. Pengajuan hanya dapat dilakukan oleh wisatawan yang bukan WNI atau permanent resident Indonesia, serta tinggal di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak kedatangan. Syarat lain yang juga harus diperhatikan antara lain:
Saat Pembelian
Pengajuan di Bandara
Proses dan Pembayaran
Turis asing hanya dapat mengajukan VAT Refund pada lokasi berikut ini.
|
Airport
|
Nama KPP
|
Alamat Surel
|
|
Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar (International Terminal, 3rd Floor)
|
KPP Pratama Badung Selatan
|
vatrefund.badungselatan@pajak.go.id
|
|
Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang
(Counter #1: Terminal 2F, International Departure, 2nd Floor
Counter #2: Terminal 3, Gate 1, 2nd Floor)
|
KPP Pratama Tangerang Barat
|
|
|
Bandar Udara Juanda, Sidoarjo
|
KPP Pratama Sidoarjo Utara
|
|
|
Bandar Udara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara
(Departure Terminal, 2nd Floor)
|
KPP Pratama Lubuk Pakam
|
|
|
Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo
(Departure Terminal)
|
KPP Pratama Wates
|
Sebagai informasi, sebelum berlakunya PMK 81/2024, ketentuan tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019 (PMK 120/2019). Secara historis, penerapan Tax Refund oleh wisatawan asing mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2019.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami