BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Vokasi Bisa Gelar Webinar Pemanfaatan Super Tax Deduction Vokasi

Dewa Suartama29 June 2022
Ukuran teks
0/0
super tax deduction vokasi

Vokasi Bisa bekerja sama dengan Direktorat Inovasi dan Science Techno Park Universitas Indonesia mengadakan webinar mengenai pemanfaatan super tax deduction dalam implementasi kebijakan pendidikan dan pelatihan vokasi di industri. Webinar dilakukan secara online, Sabtu 25 Juni 2022, dan diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari pihak industri serta institusi-institusi vokasi.

Dalam webinar ini, Tax Partner Ortax, Daniel Belianto, berkesempatan untuk memaparkan bagaimana implementasi super tax deduction untuk kegiatan vokasi. Ia menyebutkan, pajak dapat berfungsi sebagai instrumen regulerend atau instrumen pengaturan. Daniel menyebutkan salah satu fungsi regulerend ini diwujudkan melalui pemberian insentif super tax deduction untuk perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi.

Super tax deduction kegiatan vokasi diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019 (PMK-128/2019). Bagi industri yang melakukan kegiatan vokasi tertentu bisa mendapat tambahan biaya pengurang penghasilan bruto paling tinggi 200%. Kegiatan vokasi yang dimaksud dapat berupa kegiatan praktik/pemagangan di tempat Wajib Pajak dan praktik pembelajaran. 

Kegiatan vokasi yang biayanya bisa mendapat tambahan 100% terbatas pada kompetensi tertentu. Jenis kompetensi tersebut dapat dilihat pada Lampiran A PMK-128/2019. Beberapa di antaranya adalah sektor manufaktur, sektor kesehatan, sektor agribisnis, sektor pariwisata dan industri kreatif, serta sektor pekerja migran.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak. Hingga Juni 2021, baru terdapat 36 Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif ini. Pemanfaatan telah dilakukan dengan menggandeng 337 mitra Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang terdiri dari SMK, Diploma, serta BLK. Jumlah peserta pemagangan dan/atau pembelajaran mencapai 39 ribu orang dengan estimasi biaya yang digunakan mencapai Rp715,57 Miliar.

Dalam paparannya, Daniel Belianto menjelaskan bahwa bagi institusi vokasi, pemanfaatan insentif ini dapat menjadi daya tawar kepada industri agar dapat membuka praktik pemagangan atau pembelajaran. “Industri akan untung. Pertama, bisa mendapat SDM. Kedua, SDM yang oke bisa direkrut menjadi pegawai. Ketiga, pajaknya bisa lebih rendah”, jelas Daniel.

Topikinsentif_pajakevent-pajaksuper_tax_deduction
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org