BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Wajib Pajak Ajukan Uji Materiil Pasal 36 UU KUP, Ini Pandangan Ahli

Daffa Yasril Nurmansyah26 June 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Mahkamah Konstitusi RI.

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan perkara lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diajukan oleh PT Gan Wan Solo. Sidang lanjutan tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor 91/PUU-XXIV/2026 (Selasa, 23/06/2026).
Dalam gugatannya, PT Gan Wan Solo menyoroti adanya ketidakpastian hukum akibat pembatasan hak wajib pajak dalam membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pemohon merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan pembatalan SKP secara formil, sebab sebelumnya telah menempuh upaya keberatan secara materiil. Oleh karena itu, pemohon meminta MK memperjelas aturan agar permohonan pembatalan SKP tetap dapat diajukan, sepanjang didasarkan pada alasan pengujian hukum yang berbeda.
Menjawab pokok permohonan tersebut, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Prof. Haula Rosdiana, hadir memberikan keterangan sebagai Ahli Presiden. Ia menegaskan bahwa aturan kewenangan pembatalan SKP dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bukanlah bentuk pembatasan, melainkan wujud nyata dari keadilan administratif.
"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: ... b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar," demikian bunyi pasal yang menjadi objek pengujian tersebut.
Haula menjelaskan, sengketa pajak pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis dengan jalur penyelesaiannya masing-masing:

  • Sengketa materiil: berkaitan dengan besaran pajak terutang dalam SKP. Wajib pajak dapat menyelesaikannya melalui permohonan keberatan (Pasal 25) atau permohonan pengurangan/pembatalan SKP (Pasal 36 ayat 1 huruf b).
  • Sengketa prosedural: berkaitan dengan tata cara penerbitan SKP. Sengketa ini dapat diselesaikan melalui gugatan ke Pengadilan Pajak atau mekanisme Pasal 36 ayat (1) huruf d, sepanjang memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Haula menekankan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif. Wajib pajak tidak dapat menempuh upaya litigasi seperti keberatan, banding, atau gugatan secara bersamaan dengan permohonan pengurangan/pembatalan SKP administratif di objek yang sama.
"Pasal 36 ayat (1) UU KUP, khususnya huruf b, sebetulnya adalah kebaikan negara untuk tetap memberikan hak-hak kepada wajib pajak," jelas Haula.
Sebagai penutup, Haula menegaskan bahwa sangat wajar dan konstitusional apabila pembentuk peraturan menetapkan syarat-syarat yang ketat dalam mekanisme pembatalan SKP. Pembatasan tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah wajib pajak memanfaatkan mekanisme administratif sebagai celah perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning).

TopikPajakBerita Pajakwajib_pajakmahkamah_konstitusipersidangan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org