BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Wajib Pajak bisa Non Efektif?

Redaksi Ortax24 December 2016
Ukuran teks
0/0
kumulatif dUntuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 atas Pembayaran Uang Pesangon, Pemotong Pajak perlu memperhatikan teknis pemberian pesangon salah satunya terkait dengan jangka waktu pembayaran. Jangka waktu pembayaran uang pesangon akan menentukan sifat dari PPh pasal 21 yang akan diterapkan. Secara umum, PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang dibayarkan sekaligus bersifat Final. Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua ) tahun kalender.
Jika bagian dari pesangon dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya,  pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (bersifat tidak final).
Untuk lebih jelasnya berikut Tarif PPh Pasal 21 terkait Pesangon :
 
final tidak final
 
 
Jumlah Kumulatif Uang Pesangon
 
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010, penentuan Tarif PPh 21 Final diterapkan atas jumlah kumulatif Uang Pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
 
Untuk PPh 21 yang bersifat tidak final, bedasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan yang sama,  Tarif PPh 21 diterapkan atas  jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.
Contoh: Apabila PT. Ortax Indonesia melakukan pembayaran Uang Pesangon kepada Supriadi Edi secara bertahap dengan detail pembayaran sebagai berikut: a. Bulan Januari 2016 Rp 50.000.000,00 b. Bulan Desember 2016 Rp 50.000.000,00
 
Maka Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang :
tabel kumulatif
 
Berdasarkan penghitungan di atas bahwa Bulan Januari 2016 tidak terdapat perbedaan hasil, karena tidak ada jumlah kumulatif uang pesangon sebelumnya. Namun, pada Bulan Desember 2016 terdapat perbedaan hasil, dimana dengan memperhitungkan jumlah kumulatif sebelumnya, Tarif PPh Pasal 21-nya sudah naik pada level berikutnya yaitu 5%, sehingga jumlah PPh 21 yang harus diptong ialah sebesar Rp2.500.000,00, sedangkan bila tidak memperhitungkan jumlah kumulatif sebelumnya, PPh Pasal 21nya adalah sebesar Rp  0,00 .
 
 
Pelaporan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon pada e-SPT
 
e-SPT Masa PPh Pasal 21 beberapa kali mengalami perubahan versi mulai dari versi 2.0; 2.1  ; 2.2 ; 2.2.0.1 ; 2.3 ; dan yang terakhir 2.4.
 
Terkait dengan penginputan manual terhadap data PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon pada e-SPT versi  2.0 sampai dengan 2.3 terdapat masalah yang cukup signifikan, dimana e-SPT tidak mengakomodir jumlah kumulatif sebelumnya, sehingga akan terdapat perbedaan hasil penghitungan PPh Pasal 21.
 
Namun dengan adanya e-SPT Masa versi 2.4 , hal tersebut sudah diakomodir sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Berikut hasil penghitungan PPh Pasal 21 dengan e-SPT versi 2.0  s.d 2.3 dan 2.4 :
 
perbandingan espt
 
 
Sanksi Administrasi  Kesalahan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon
 
Meskipun sejatinya beban PPh Pasal 21 adalah milik penerima penghasilan, tetapi apabila pemotong pajak dilakukan pemeriksaan pajak dan kemudian ditemukan terdapat kesalahan potong yang menyebabkan PPh 21 yang disetor ke kas Negara berkurang, maka beban atas sanksi administrasi PPh Pasal 21 akan dibebankan pada Pemotong Pajak.
 
Berdasarkan Pasal 13 Ayat 2 Undang-Undang KUP bahwa:
“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar..”
 
Mengacu pada kasus sebelumnya, apabila PT Ortax Indonesia dilakukan pemeriksaan dan ditemukan tidak memperhitungkan jumlah kumulatif Uang Pesangon sebelumnya maka SKPKB dapat diterbitkan dan PT Ortax harus menanggung pokok kekurangan bayar tersebut sebesar Rp2.500.000,00 dan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan bulan paling lama 24  bulan. 
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org