BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Wajib Pajak Cabut Kuasa, Ini Ketentuan yang Perlu Diketahui

Medina Kyara Putrifidi25 August 2026
Ukuran teks
0/0

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) menjelaskan bahwa terdapat 5 kondisi yang menyebabkan berakhirnya pemberian kuasa wajib pajak, salah satunya adalah pencabutan kuasa oleh wajib pajak. Ketika pemberian kuasa dicabut, seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya, dan hak akses pada sistem Coretax juga secara otomatis berakhir.

Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus

Berdasarkan Pasal 11 PMK 44/2026, wajib pajak yang mencabut pemberian kuasa wajib membuat surat pencabutan surat kuasa khusus. Dokumen ini dapat dibuat secara elektronik melalui Coretax maupun dalam bentuk kertas. Apabila disampaikan dalam bentuk kertas, wajib pajak dapat menyampaikannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Berikut adalah contoh format surat pencabutan surat kuasa khusus di lampiran PMK 44/2026:

Sebagai informasi, pada regulasi sebelumnya yaitu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 Tahun 2014 , wajib pajak yang melakukan pencabutan kuasa memang diwajibkan untuk menyampaikan secara tertulis. Namun, ketentuan tersebut belum menyediakan contoh atau standar format surat pencabutan surat kuasa khusus yang kini telah diatur pada PMK 44/2026.

Jika Menunjuk Kuasa Baru

Pencabutan pemberian kuasa berlaku secara efektif sejak tanggal surat pencabutan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah apabila wajib pajak hendak menunjuk kuasa baru untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang sama, surat pencabutan surat kuasa khusus yang lama harus disampaikan terlebih dahulu sebelum wajib pajak melakukan penunjukan kuasa yang baru.

Topikkuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org