BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Wajib Pajak Menolak untuk Diperiksa, Apa Saja Konsekuensinya?

Daffa Yasril Nurmansyah07 August 2025
Ukuran teks
0/0

Dalam hal dilakukan pemeriksaan pajak, wajib pajak dapat menolak untuk diperiksa. Namun, tentu terdapat konsekuensi dari penolakan yang dilakukan. Hal tersebut diatur dan dijelaskan pada Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025).

Penyampaian Penolakan

Dalam hal wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, maka wajib pajak, wakil, atau kuasa yang diperiksa harus menyampaikan surat pernyataan penolakan pemeriksaan. Surat ditandatangani paling lama 7 hari terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan.
Selain itu, dalam kondisi tertentu wajib pajak juga dianggap menolak pemeriksaan. Pemeriksa menganggap penolakan pemeriksaan apabila ternyata setelah 7 hari sejak tanggal penyegelan, wajib pajak, wakil, atau kuasa yang diperiksa tetap tidak memberi izin kepada pemeriksa pajak untuk membuka atau memasuki tempat, ruangan, atau barang yang disegel, dan/atau tidak memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Apabila menolak, wajib pajak, wakil, atau kuasa yang diperiksa harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan. Jika wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan, maka pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak. Berikut contoh format surat pernyataan penolakan pemeriksaan berdasarkan lampiran huruf T PMK 15/2025:

Konsekuensi Penolakan Pemeriksaan

Penolakan terhadap pemeriksaan pajak bukanlah tindakan tanpa akibat. Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) PMK 15/2025, dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak dapat menetapkan secara jabatan atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 15 ayat (5) PMK 15/2025, dokumen penolakan pemeriksaan untuk tujuan lain, baik surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan, dapat dijadikan dasar pertimbangan atau keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan tujuan dilakukannya pemeriksaan.
Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa konsekuensi dari penolakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak menghilangkan kewenangan pemeriksa pajak untuk tetap melanjutkan proses pemeriksaan pajak. Penolakan tersebut dapat menjadi dasar bagi DJP untuk melakukan penetapan secara jabatan yang mungkin berbeda dengan keadaan wajib pajak sebenarnya. Penolakan juga menjadi pemicu dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan jika terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Topikpemeriksaan-pajakpemeriksaan-kepatuhan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org