BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Wajib Pajak Tertentu Cukup Melampirkan Daftar Rincian Harta Dan Daftar Utang dalam bentuk Hardcopy

Redaksi Ortax01 November 2016
Ukuran teks
0/0
diskonDalam rangka meningkatkan daya saing industri pada sektor tertentu yang berorientasi ekspor serta untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, perlu memberikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pegawai dari industri padat karya berupa pengenaan PPh Pasal 21 dengan tarif tertentu yang bersifat final.
  Kriteria Pemberi Kerja
Pemberi kerja dengan kriteria tertentu ini harus memenuhi persyaratan kumulatif sebagai berikut:
a. merupakan Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
  1. alas kaki, dan/atau
  2. tekstil dan produk tekstil,
b. mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000 (dua ribu) orang,
c. menanggung PPh Pasal 21 pegawainya,
d. melakukan ekspor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya,
e. memiliki perjanjian kerja bersama,
f. mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan
g. tidak sedang mendapatkan atau memanfaatkan:
  1. fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh, atau
  2. fasilitas PPh berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.
 
Kriteria Pegawai dan Pengenaan Tarif Pajak
  • Pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diatas dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam 1 (satu) tahun paling banyak sebesar Rp 50.000.000, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 2,5% dan bersifat final. Artinya pemotongan PPh Pasal 21 yang umumnya menggunakan tarif PPh Pasal 17 sebesar 5% bagi pegawai yang jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam 1 (satu) tahun paling banyak sebesar Rp 50.000.000, kini hanya dikenai pajak sebesar 2,5% dan bersifat final.
  • Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 2,5% dan bersifat final adalah pegawai yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak tidak lebih dari Rp 50.000.000, berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 dan Januari 2017.
  • Dalam hal realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak dari pegawai sebagaimana dimaksud diatas telah melebihi Rp 50.000.000 dalam 1 (satu) tahun, atas penghasilan yang melebihi Rp 50.000.000 dikenai pemotongan PPh dengan tarif 15% dan bersifat final sampai dengan Masa Pajak Desember tahun bersangkutan.
  • Terhadap pegawai yang telah memperoleh Penghasilan Kena Pajak melebihi Rp 50.000.000 sebagaimana dimaksud diatas, untuk tahun berikutnya dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh.
 
Referensi : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org