BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Wajib Pajak Tidak Boleh Pembetulan SPT Pasca PPS?

Dewa Suartama28 January 2022
Ukuran teks
0/0
wp tidak bisa pembetulan spt pasca pps uu hpp Direktorat Jenderal Pajak

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kini menjadi perbincangan di kalangan Wajib Pajak. Salah satu hal yang banyak dibahas adalah mengenai pembetulan SPT. Banyak informasi yang menyebutkan Wajib Pajak tidak bisa melakukan pembetulan SPT pasca diberlakukannya PPS. Bagaimanakah ketentuannya?

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PMK-196/2021), pembetulan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menyampaikan SPPH dianggap tidak disampaikan. Pembetulan dianggap tidak disampaikan sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan diundangkan.

Pembetulan yang dianggap tidak disampaikan mencakup pembetulan SPT Tahunan Tahun 2016 sampai dengan 2020. Ketentuan tersebut berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Peserta PPS Kebijakan II. Secara lengkap, berikut bunyi dari Pasal 7 ayat 3 PMK-196/2021.

Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan.

Meskipun tidak bisa menyampaikan pembetulan SPT pasca PPS, dengan mengikuti PPS Wajib Pajak dapat terhindar dari penerbitan ketetapan pajak. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) PMK-196/2021. Wajib Pajak yang mengungkapkan harta bersih melalui PPS tidak akan diterbitkan ketetapan pajak untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. Ketetapan pajak mencakup beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Ketetapan masih bisa diterbitkan untuk pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan oleh Wajib Pajak. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak masih bisa menerbitkan ketetapan pajak apabila ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelapmk_196pps-lainnya
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org