
Jika sebelumnya pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 05/PJ/2022 wajib pajak diberikan kesempatan untuk merespons SP2DK paling lama 14 hari kalender, pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) terdapat pengaturan baru terkait batas waktu penyampaian tanggapan SP2DK.
PMK 111/2025 memungkinkan wajib pajak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan menjadi 7 hari maksimal setelah jangka waktu normal penyampaian tanggapan berakhir, yaitu 14 hari terhitung sejak:
Untuk dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan SP2DK, wajib pajak harus membuat pemberitahuan perpanjangan tertulis dan kemudian disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit SP2DK tersebut.
Penyampaian pemberitahuan perpanjangan tanggapan SP2DK dapat dilakukan melalui:
Pemberitahuan perpanjangan tanggapan yang disampaikan oleh wajib pajak harus sudah diterima oleh KPP penerbit SP2DK sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan normal berakhir.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami