BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Warga Jakarta Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Ini Hingga Desember 2022

Dewa Suartama16 September 2022
Ukuran teks
0/0
Pemutihan Pajak DKI Jakarta 2022wikimedia

Melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta kembali mengadakan program pemutihan pajak daerah. Pemutihan pajak ini berlaku untuk sanksi administrasi atas pembayaran pajak yang dilakukan pada periode 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022. Berikut jenis sanksi administrasi yang dapat dihapuskan.

Pertama, penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok pajak terutang atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo. Penghapusan sanksi ini berlaku untuk jenis pajak Hotel/Restoran/Parkir/Hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, PKB dan BBNKB, BPHTB, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

Kedua, penghapusan bunga atas STPD yang tidak/kurang dibayar. STPD atau Surat Tagihan Pajak Daerah adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Pemutihan sanksi dapat dimanfaatkan untuk jenis pajak Pajak Hotel/Restoran/Parkir/Hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, BPHTB, Pajak Reklame, PBB-P2, dan Pajak Air Tanah.

Ketiga, penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran. Pemutihan denda ini dapat dimanfaatkan oleh warga DKI Jakarta sampai 15 Desember 2022 untuk jenis Pajak Hotel/Restoran/Parkir/Hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, PKB dan BBNKB, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah

Topikinsentif_pajakpajak-daerahpdrdpemutihan_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org