BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Warga Provinsi DKI Jakarta dikenakan BPHTB 0%, Ini Syarat Umum dan Khususnya

Redaksi Ortax02 November 2017
Ukuran teks
0/0

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) melalui Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016 telah mengatur mengenai pembebasan 100% atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan/atau pengenaan sebesar 0% BPHTB karena peristiwa waris atau hibah wasiat dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000,00. Kemudian dalam rangka penyempurnaan dan percepatan pelayanan Peraturan Gubernur tersebut, maka diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 mengenai pengenaan 0% atas BPHTB terhadap perolehan hak pertama kali. Dengan terbitnya ketentuan ini, Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pengenaan tarif BPHTB 0% diberikan terhadap perolehan hak untuk pertama kali yang meliputi, pemindahan hak dan pemberian hak baru. Pemindahan hak ini dapat berupa transaksi jual-beli, hibah, hibah wasiat atau waris. Sedangkan dalam pemberian hak baru meliputi kelanjutan pelepasan hak baru atau di luar pelepasan hak. Pengenaan 0% ini diberikan kepada :

  1. hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru; dan
  3. dengan NPOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Artinya pengenaan BPHTB ini hanya berlaku kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru pertama kali memperoleh pemindahan hak atau pemberian hak baru berupa tanah dan/atau bangunan dengan NPOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Wajib Pajak Orang Pribadi ini hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di  Provinsi DKI Jakarta paling sedikit selama 2 (dua) tahun berturut-turut, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Daerah atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang.
Bagi Warga Provinsi DKI Jakarta yang ingin mendapatkan pengenaan 0% atas BPHTB, maka harus mengajukan permohonan yang dilengkapi dokumen persyaratan umum dan khusus.
Dokumen Persyaratan Umum
Dokumen persyaratan umum ini terdiri atas :

  1. surat permohonan harus memuat :
    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    2. nama wajib pajak;
    3. alamat wajib pajak
    4. alamat objek pajak; dan
    5. uraian permohonan.
  2.  fotokopi KTP wajib pajak atau Kartu Keluarga yang telah dilegalisir atau surat keterangan domisili dari  pemerintah setempat sesuai aslinya;
  3. surat kuasa pengurusan permohonan pengenaan 0% BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir;
  4. surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau  bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan
  5.  perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB.

Dokumen Persyaratan Khusus
Dokumen persyaratan khusus ini dibagi menjadi 4 kelompok yaitu, Dokumen persyaratan khusus karena :

  1. jual beli pertama kali dan hibah pertama kali
  2. peristiwa hibah wasiat  pertama kali
  3. peristiwa waris pertama  kali
  4. pemberian hak baru  pertama kali
  1. Dokumen persyaratan khusus karena jual beli pertama kali dan hibah pertama kali terdiri atas :
    1. draft akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan  menunjukkan aslinya;
    2. draft akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah;
    3. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah  bersertifikat dan untuk tanah yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut; dan
    4. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
  2. Dokumen persyaratan khusus karena peristiwa hibah wasiat  pertama kali terdiri atas :
    1. fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir dan akta hibah wasiat;
    2. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk tanah yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut; dan
    3. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
  3. Dokumen persyaratan khusus karena peristiwa waris pertama  kali terdiri atas:
    1. fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir;
    2. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk tanah yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut; dan
    3. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
  4. Dokumen persyaratan khusus karena pemberian hak baru  pertama kali terdiri atas :
    1. fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari Pejabat Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi DKI Jakarta/Kantor Pertanahan Kota Administrasi; dan
    2. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
Topikbphtbpajak-daerahberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org