BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

WFH Jumat Berlaku di DJBC, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal

Medina Kyara Putrifidi16 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: old.beacukai.go.id

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan sistem kerja dari rumah bagi para pegawainya setiap hari Jumat. Kebijakan ini diumumkan pada bulan April 2026 sebagai langkah untuk menciptakan pola kerja fleksibel bagi para pegawai DJBC. Meskipun sebagian pegawai menjalani Work From Home (WFH) pada hari Jumat, tetapi DJBC menjamin seluruh pelayanan terkait kepabeanan dan cukai akan tetap beroperasi normal.

Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 2/MK/SJ/2026 tentang pedoman sistem kerja fleksibel memberikan keleluasaan bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi pola kerja yang lebih fleksibel, dengan tetap mengutamakan kualitas dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, DJBC memberikan pengaturan khusus untuk unit kerja yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Unit kerja yang memiliki fungsi pengoperasian di lapangan dan pelayanan diwajibkan untuk mengatur jadwal kehadiran pegawainya di kantor secara bergiliran. Dengan mekanisme ini seluruh proses layanan tatap muka dipastikan tetap berjalan seperti biasa, mulai jam 09.00 hingga 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menegaskan komitmen pelayanan DJBC, meskipun menjalani WFH. "Penerapan WFH pada hari Jumat tidak mengurangi kualitas dan ketersediaan layanan kami. Unit kerja tetap mengatur penugasan pegawai secara proporsional, sehingga pelayanan dan pengawasan tetap berjalan optimal,” ungkapnya Jumat (10/4/2026).

Selain layanan tatap muka secara langsung, DJBC juga mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan kanal digital DJBC. Salah satunya melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 yang tersedia hari Senin hingga Minggu, jam 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. Masyarakat juga bisa mengakses layanan melalui kanal media sosial resmi DJBC @bravobeacukai di X dan melalui email bravobeacukai@kemenkeu.go.id

TopikBerita Pajakbea_cukai
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org