BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Internasional

WHO Tekankan Pentingnya Cukai Minuman Manis, Bagaimana Dengan Indonesia?

Medina Kyara Putrifidi05 February 2026
Ukuran teks
0/0

World Health Organization (WHO) dalam publikasi Global Report on the Use of Sugar Sweetened Beverages Taxes yang dirilis pada awal Tahun 2026 menegaskan bahwa penerapan pajak atau cukai atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) memiliki peran penting dalam menekan konsumsi gula berlebih.

Kebijakan ini dinilai efekif sebagai instrumen kesehatan untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular (non-communicable disease) seperti obesitas dan diabetes. Menurut WHO, cukai MBDK merupakan langkah strategis karena mampu meningkatkan kesehatan publik, mengurangi biaya layanan kesehatan sekaligus menghasilkan penerimaan untuk negara.

WHO dalam publikasinya juga memberikan sejumlah rekomendasi agar implementasi cukai MBDK dapat berjalan efektif mencapai tujuannya. Salah satunya adalah penerapan cukai MBDK untuk seluruh jenis minuman berpemanis termasuk jus, kopi atau teh siap minum dan minuman berbahan susu, sehingga konsumen tidak beralih ke produk alternatif lain yang tetap mengandung gula tinggi.

Selain itu, WHO menyarankan pengenaan cukai menggunakan komposisi gula dibandingkan dengan tarif persentase dari harga (ad valorem) karena dinilai lebih efektif dalam menargetkan produk murah dan dapat mendorong industri melakukan reformulasi produk dengan kadar gula yang lebih rendah.

Di Indonesia, pemerintah mulai serius mempertimbangkan implementasi cukai MBDK. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa peluang penerapan cukai MBDK di Tahun 2026 sangat mungkin jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6% pada triwulan kedua. "Kita akan lihat kondisi ekonomi kita seperti apa, kalau let's say triwulan kedua kita sudah mencapai 6% laju pertumbuhannya, maka ruang untuk mengenakan pajak tambahan seperti minuman berpemanis mungkin menjadi terbuka," ungkapnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR Rabu (4/2/2026).

Namun, pemerintah sangat berhati-hati dalam menentukan waktu implementasi cukai tambahan agar tidak memperlambat momentum pemulihan ekonomi yang baru saja bangkit. Meskipun rencana cukai MBDK sudah masuk dalam skenario APBN, pelaksanaannya masih ditunda untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Topikcukaicukai-minuman-berpemanis
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org