BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

WNA Bisa Dapat Pembebasan Pajak, Berikut Syaratnya

Dewa Suartama25 January 2023
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia dan memperoleh penghasilan dapat dikenakan pajak. Pengenaan pajak dilakukan apabila WNA memenuhi syarat subjektif, yaitu berada di Indonesia selama 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun. Pajak dikenakan atas penghasilan yang diterima dari Indonesia maupun luar negeri. Namun, sejak diubahnya UU Pajak Penghasilan melalui UU Cipta Kerja, WNA tertentu dapat dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima dari Indonesia saja. Lalu, apa saja syarat agar WNA mendapatkan pembebasan pajak?

Kriteria WNA yang Mendapat Pembebasan Pajak

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri, dan menduduki jabatan tertentu atau sebagai peneliti asing, dapat dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang diterima dari Indonesia. Hal tersebut berarti apabila WNA menerima penghasilan dari luar Indonesia, penghasilan tersebut dikecualikan dari pengenaan pajak di Indonesia.

Pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2020 (PMK 18/2020), terdapat 25 jenis pos jabatan bisa mendapat fasilitas pengecualian pengenaan PPh. Jabatan tersebut antara lain ahli kimia, pengembang perangkat lunak, perencana tata kota dan lalu lintas, teknisi perangkat elektronik keselamatan lalu lintas udara, hingga dosen di universitas.

Terdapat kriteria keahlian tertentu yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Berkewarganegaraan asing, dan
  2. Memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika. Hal ini dapat dibuktikan dengan sertifikat keahlian, ijazah pendidikan, dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun

Selain dua syarat di atas, WNA memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan agar mendapat fasilitas tersebut. Sebagai catatan, fasilitas ini dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu 4 tahun sejak WNA menjadi subjek pajak dalam negeri.

Cara Mengajukan Permohonan

Untuk mendapat pengecualian pajak atas penghasilan yang diterima dari luar Indonesia, WNA perlu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Format surat permohonan dapat dilihat pada Lampiran III PMK 18/2020.

Contoh Format Surat Permohonan Bebas Pajak Penghasilan WNA PMK 18 2020

Selain surat permohonan, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan, yaitu:

  1. salinan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan
    oleh menteri yang bidang tugasnya yang membidangi urusan pemerintah di bidang
    ketenagakerjaan atau surat izin penelitian yang diterbitkan oleh menteri yang membidangi
    urusan pemerintah di bidang riset, yang memuat informasi mengenai pemohon
  2. salinan kartu NPWP pemohon
  3. salinan paspor yang masih berlaku
  4. salinan visa dan kartu izin tinggal terbatas
  5. sertifikat keahlian, ijazah pendidikan, dan/atau surat pernyataan dengan bukti pengalaman
    kerja sekurang-kurangnya 5 tahun

Surat persetujuan/penolakan akan diterbitkan paling lambat 10 hari kerja sejak pengajuan dilakukan. Jika mendapat persetujuan, pajak bagi WNA dihitung dari penghasilan yang diterima dari Indonesia saja dan penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Topikpphpp-55-2022pajak_wna
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org