BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

World Bank Menilai Ambang Batas Omzet PKP RI Persempit Basis PPN

Daffa Yasril Nurmansyah12 March 2026
Ukuran teks
0/0

Di tengah upaya pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, World Bank melalui publikasi terbarunya menyampaikan bahwa tingginya threshold omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia dapat menekan jumlah penerimaan pajak dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini berimbas pada rendahnya rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta tingginya informalitas di Indonesia.
Berdasarkan catatan World Bank, threshold omzet PKP sebesar Rp4,8 miliar di Indonesia memiliki rentang nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan threshold PKP yang berlaku di sejumlah negara tetangga maupun negara anggota OECD. "Di Indonesia, threshold omzet PKP ditetapkan sebesar Rp4,8 miliar, atau hampir enam kali lipat dibandingkan rata-rata threshold di negara-negara OECD," terang World Bank dalam publikasinya Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur.
Dengan tingginya threshold omzet PKP tersebut, World Bank menilai hal tersebut dapat mempersempit basis pemajakan khususnya penerimaan PPN Dalam Negeri. Dengan threshold tersebut, World Bank memperkirakan hanya 0,3% dari usaha kecil di Indonesia yang saat ini berkontribusi membayar PPN. "Karena ambang batas PPN jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan usaha mikro dan kecil di Indonesia, ambang batas yang tinggi ini terutama membatasi jumlah usaha menengah yang terdaftar dalam sistem PPN, sehingga mengurangi efisiensi pengumpulan pajak," bunyi penjelasan World Bank.
Tak hanya inefisieni pemungutan PPN, World Bank juga menyoroti bahwa kebijakan threshold omzet PKP juga membatasi UMKM untuk bertransaksi secara formal. Karena bukan PKP, UMKM tidak dapat mengeluarkan faktur pajak, sehingga hal tersebut menjadi kurang menarik sebagai mitra bisnis yang berdampak pada terbatasnya akses UMKM ke pasar yang lebih luas dan rantai pasok yang lebih besar.
"Threshold PKP yang tinggi tidak hanya menurunkan penerimaan pajak, tetapi juga menghambat integrasi UMKM ke dalam ekonomi formal sehingga membatasi potensi pertumbuhan dan kontribusi UMKM terhadap pembangunan ekonomi," tulis penjelasan World Bank.
Dalam penutupnya, World Bank memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah Indonesia terkait kebijakan penyederhanaan PPN dan pengembangan UMKM. Rekomendasi tersebut antara lain memperkuat hubungan UMKM dengan sektor formal melalui program pengembangan pemasok yang lebih terarah, menyederhanakan mekanisme pendaftaran PPN bagi usaha kecil serta mendorong peningkatan akses usaha kecil terhadap informasi pasar. Langkah tersebut bisa menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Sebagai informasi, bagi pelaku usaha yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku peredaran brutonya telah melebihi Rp4,8 miliar, diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Threshold PKP senilai Rp4,8 miliar ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 yang mulai berlaku sejak 2014.

TopikBerita Pajakppnumkmpajak-umkmreformasi_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org