BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

WP Belum Terdaftar Bisa Kena SP2DK, Pahami Alur Pengawasannya

Medina Kyara Putrifidi20 January 2026
Ukuran teks
0/0

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025), pemerintah telah mempertegas pengaturan mengenai pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. Pada PMK 111/2025 diatur bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan untuk wajib pajak terdaftar, tetapi juga untuk wajib pajak yang belum terdaftar.

Pengawasan bagi wajib pajak belum terdaftar dilakukan salah satunya dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Berdasarkan Pasal 3 PMK 111/2025 ruang lingkup pengawasan untuk wajib pajak yang belum terdaftar dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti:

  1. pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau aktivasi NIK untuk NPWP;
  2. pelaporan Tempat Kegiatan Usaha (TKU) dalam rangka memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU);
  3. pelaporan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
  4. pendaftaran objek pajak PBB untuk perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
  5. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
  6. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
  7. pelaporan SPT; dan
  8. perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan.

SP2DK untuk wajib pajak belum terdaftar dapat disampaikan melalui akun Coretax wajib pajak jika sudah aktivasi, pos, jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Selain itu, penyampaian SP2DK secara langsung juga mungkin dilakukan melalui wakil, kuasa, pegawai, anggota keluarga dewasa maupun wajib pajak itu sendiri.

Terhadap penerbitan SP2DK, wajib pajak belum terdaftar harus memberikan tanggapan paling telat dalam 14 hari, dengan opsi perpanjangan 7 hari. Wajib pajak belum terdaftar juga diperbolehkan menyampaikan data atau keterangan lain yang tidak dicantumkan pada SP2DK.

Jika ditemukan indikasi kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi, Direktur Jenderal Pajak akan memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan, disertai dengan surat undangan pembahasan. Pembahasan dengan pihak KPP dapat dilaksanakan secara langsung maupun daring melalui video conference. Kemudian, terhadap hasil pembahasan akan dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.

Apabila wajib pajak belum terdaftar tidak menghadiri pembahasan, maka pembahasan dianggap telah dilakukan dan kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi dan dihitung oleh KPP. Terhadap seluruh hasil kegiatan P2DK, KPP akan menerbitkan hasil berupa pemberian secara jabatan maupun usulan lain.

TopikSP2DKpengawasan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org