BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

WP Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Ingin Dikenai PPh Umum, Ini Prosedurnya

Daffa Yasril Nurmansyah08 July 2025
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023).
Namun demikian, wajib pajak dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut ketentuannya.

Ketentuan Wajib Pajak yang Memilih Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DJP melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak pusat.
Dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 164/2023, pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui beberapa metode, antara lain:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. secara elektronik.

Sebagai informasi, pemberitahuan atas wajib pajak yang memilih dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum dapat dibuat berdasarkan format sesuai dalam lampiran huruf A PMK 164/2023.

Alur Penyampaian Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum Melalui Coretax

Saat ini, penyampaian pemberitahuan wajib pajak yang memilih untuk dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum dapat dilakukan melalui Coretax. Adapun alur penyampaian yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke halaman Coretax. Penyampaian surat keterangan dapat dilakukan langsung dengan akun Coretax wajib pajak orang pribadi atau badan yang merupakan pemotong/pemungut atau mekanisme impersonate dari akun PIC/kuasa.
  2. Selanjutnya, pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Kemudian, pilih jenis layanan AS.06 Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 → kategori sub-layanan AS.06-02 Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum.
  4. Akan muncul pop-up window, klik Simpan.

  5. Wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa akan diarahkan kepada Informasi Umum. Lalu, pilih submenu Alur Kasus.
  6. Berikutnya, terdapat tiga bagian informasi umum yang terdiri dari Detail Umum Permohonan, Detail Spesifik Permohonan dan Persyaratan Khusus yang akan terisi otomatis oleh sistem.
  7. Namun, pada bagian Detail Spesifik Permohonan, terdapat satu kolom yang harus diisi oleh wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa yaitu Kota/Kabupaten ditandatanganinya formulir. pilih Kota/Kabupaten ditandatanganinya formulir dengan keadaan sebenarnya.
  8. Setelah formulir terisi dengan lengkap, klik Simpan. Lakukan refresh pemenuhan kewajiban perpajakan. Pastikan status wajib pajak aktif.
  9. Setelah formulir disimpan, akan muncul tombol Create PDF. Klik tombol tersebut, isikan data dan sesuaikan kolom tahun.
  10. Klik Sign, masukkan passphrase, tunggu sampai berhasil.
  11. Setelah dokumen permohonan status Tertanda menjadi angka 1, silakan klik Submit.
  12. Permohonan penyampaian pemberitahuan wajib pajak yang memilih untuk dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum sudah berhasil dilakukan dan sistem akan secara otomatis menerbitkan dokumen tanda terima pemberitahuan.

Batas Waktu Penyampaian Pemberitahuan

Penting untuk dipahami bahwa penyampaian pemberitahuan harus dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak bersangkutan. Jika pemberitahuan disampaikan tepat waktu, maka wajib pajak akan dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum mulai tahun pajak berikutnya.
Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi wajib pajak yang baru terdaftar, yaitu pemberitahuan dapat disampaikan pada saat pendaftaran. Dengan demikian wajib pajak dapat langsung dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum sejak tahun pajak terdaftar.

Ketentuan pajak atas UMKM juga dapat dilihat dalam artikel Update Ketentuan Pajak UMKM

Topikpph-final-umkmpph-pasal-4-ayat-2
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org