BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

WP Sudah Bisa Ajukan Permohonan 3 Insentif Pajak di IKN Lewat DJP Online

Redaksi Ortax27 June 2024
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif pada laman DJP Online. Wajib Pajak kini dapat mengajukan 3 jenis permohonan terkait fasilitas pajak yang diberikan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Permohonan SKB PPHTB Pembeli Pertama di Wilayah IKN

Jenis permohonan pertama yang dapat diajukan adalah permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPHTB Pembeli Pertama di Wilayah IKN. Merujuk Pasal 150 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024), wajib pajak diberikan fasilitas pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pembelian pertama. Jumlah pengurangan yang diberikan sebesar 100% dari PPh terutang yang dapat dimanfaatkan sampai dengan tahun 2035.

Untuk memperoleh SKB, sistem akan melakukan validasi syarat. Sistem akan melakukan pengecekan status NPWP Pemohon, status NPWP pusat, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, dan SPT Masa PPN 3 masa terakhir.

Setelah divalidasi, pemohon perlu melengkapi beberapa informasi seperti identitas penjual serta detail objek pajak dan transaksi pengalihan, seperti nomor identifikasi bidang tanah dan alamat lokasi. Pemohon juga perlu melengkapi identitas pembeli.

SKB PPnBM Wilayah IKN

Permohonan fasilitas yang dapat diajukan berikutnya adalah SKB PPnBM Wilayah IKN. SKB ini diperlukan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengecualian PPnBM atas penyerahan hunian mewah.

Saat mengajukan permohonan, sistem akan melakukan validasi syarat berupa utang pajak, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, dan SPT Masa PPN 3 masa terakhir. Selanjutnya, pemohon sebagai penjual atau pembeli melengkap data identitas serta detail transaksi.

Merujuk Pasal 156 ayat(6) PMK 28/2024, fasilitas pengecualian pengenaan PPnBM atas penyerahan kelompok hunian mewah dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN. Fasilitas dapat dimanfaatkan sampai dengan tahun 2035.

SKTD PPN Wilayah IKN dan Daerah Mitra

Selain fasilitas Pajak Penghasilan, pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN). Merujuk Pasal 156 ayat (1) huruf a dan b PMK 28/2024, fasilitas PPN yang diberikan berupa PPN Tidak Dipungut untuk penyerahan BKP dan JKP strategis tertentu serta impor BKP strategis tertentu. Selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut ini: Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut di IKN

Fasilitas di atas dapat dimanfaatkan dengan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD). Setelah sistem melakukan validasi syarat, wajib pajak perlu melengkapi data pemohon. Pemohon dapat bertindak sebagai pembeli BKP atau penerima JKP, penjual BKP atau pemberi JKP, atau khusus sebagai PKP yang bergerak di sektor energi baru dan terbarukan di IKN.

Setelah itu, pemohon juga perlu melengkapi detail transaksi PPN serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

Topikaplikasi_pajakfasilitas-pajakberita_pajaklayanan-djpikn
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org