BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

WP Terdampak Covid-19 Bisa Manfaatkan Insentif PPh 22 Impor

Alifatu Mazidah03 February 2022
Ukuran teks
0/0
Import Pocket Canvas Mark Business  - geralt / Pixabaygeralt / Pixabay

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK 3/PMK.03/2022) tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdapat Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang secara resmi berlaku mulai 25 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 ini mengatur beberapa kebijakan mengenai insentif pajak. Salah satu bahasan yang ada di dalamnya pada Bab II Pasal 2 mengenai insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.

Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam data administrasi perpajakan (masterfile) dan mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Terdapat 72 kategori KLU terdaftar yang disebutkan dalam Lampiran PMK 3/PMK.03/2022.

Cara Pengajuan Insentif PPh Pasal 22 Impor

Pembebasan dari pemungutan PPh ini diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Nantinya Kepala KPP akan menerbitkan:

  • Surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria; atau
  • Surat penolakan dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria

Batas Waktu Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor & Pelaporannya

Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan. Jika terjadi perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan kode KLU tersebut tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (3), surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode KLU dimaksud.

Setelah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini, Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan pada laman www.pajak.go.id yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Topikinsentif_pajakinsentif_covidpph22pph22_imporklupmk-3-2022
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org