BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Dewa Suartama10 June 2025
Ukuran teks
0/0

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, wajib pajak tertentu diwajibkan menghitung angsuran PPh Pasal 25 dengan mekanisme khusus. Selain itu, dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), wajib pajak tersebut juga wajib menyampaikan laporan penghitungan PPh Pasal 25 kepada Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan Pelaporan

Merujuk Pasal 90 PER-11/2025, wajib pajak tertentu harus menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 kepada Direktur Jenderal Pajak. Wajib pajak tersebut yaitu:

  • Bank
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • wajib pajak masuk bursa; dan
  • wajib pajak lainnya (wajib pajak di sektor perasuransian, dana pensiun, Lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya)

Periode Pelaporan

Bagi wajib pajak bank, pelaporan dilakukan untuk periode 1 bulan. Laporan dibuat berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

Untuk wajib pajak lainnya dan wajib pajak masuk bursa selain bank, periode pelaporan adalah 3 bulan. Laporan dibuat berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK sejak awal tahun pajak sampai dengan akhir triwulan yang dilaporkan.

Sementara itu, periode pelaporan bagi wajib pajak BUMN dan BUMD adalah setiap 1 tahun pajak. Laporan disampaikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran pendapatan tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan oleh rapat umum pemegang saham.

Batas Waktu Pelaporan

Batas waktu pelaporan adalah paling lama 20 hari setelah berakhirnya:

  • Periode bulanan bagi wajib pajak bank
  • Periode pelaporan triwulanan, bagi wajib pajak lainnya dan wajib pajak masuk bursa selain bank; dan
  • Periode pelaporan tahunan tahun pajak sebelumnya, bagi wajib BUMN dan BUMD.

Contoh Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Laporan Penghitungan PPh Pasal 25 disampaikan dalam bentuk elektronik. Contoh format serta tata cara pengisian dapat dilihat pada Lampiran PER-11/2025.

Berikut adalah contoh format laporan untuk wajib pajak bank.

Berikut adalah contoh format untuk wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya.

Topikpph-pasal-25
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org