BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Internasional

WTO Kabulkan Sebagian Gugatan Indonesia terhadap Bea Masuk Uni Eropa

Medina Kyara Putrifidi17 July 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Indonesia mencatatkan kemenangan parsial dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa di forum World Trade Organization (WTO) pada 8 Juli 2026. Sengketa ini berkaitan dengan kebijakan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) tambahan yang diterapkan oleh otoritas Uni Eropa terhadap produk impor asam lemak (fatty acid) asal Indonesia.

Sengketa ini diajukan karena pemerintah menilai kebijakan tarif impor Uni Eropa tersebut tidak konsisten dengan ketentuan perdagangan global. Indonesia secara spesifik mengajukan keberatan atas metodologi perhitungan yang digunakan oleh pihak Eropa, khususnya terkait penetapan biaya, penentuan laba, serta penyesuaian konversi nilai mata uang.

Melalui serangkaian tahapan peninjauan, panel WTO menemukan bahwa Uni Eropa terbukti melakukan inkonsistensi metodologi dalam perhitungan nilai tukar mata uang tersebut. Berdasarkan temuan pelanggaran ini, WTO secara resmi merekomendasikan agar Uni Eropa segera melakukan penyesuaian kebijakannya.

Meskipun panel membenarkan adanya kekeliruan konversi yang dilakukan oleh pihak Uni Eropa, kebijakan bea masuk impor tersebut saat ini belum dibatalkan secara keseluruhan. Hal tersebut dikarenakan sejumlah argumen substantif lainnya yang diajukan oleh pihak Indonesia belum dikabulkan oleh panel penyelesaian sengketa tersebut.

Merespons putusan ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti mengawal kepentingan ekspor komoditas nasional. "Meskipun Panel WTO hanya mengabulkan sebagian klaim kita, fokus utama Pemerintah RI saat ini adalah mengupayakan alternatif strategis yang tersedia, termasuk diplomasi perdagangan, agar produk fatty acid Indonesia tidak mengalami hambatan yang merugikan di pasar Uni Eropa," ujarnya Rabu (15/7/2026).

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa pemerintah akan memaksimalkan berbagai instrumen untuk memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global. "Upaya hukum dan advokasi dagang sejauh ini merupakan hasil kerja sama yang solid dari kementerian, sektor swasta, asosiasi, serta pakar hukum internasional. Sinergi ini akan terus diperkuat guna memitigasi dampak putusan dan mengamankan akses pasar komoditas andalan kita," tambahnya.

TopikBea Masukbea_masuk_anti_dumping
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org