BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ada Kesalahan, Apakah SPT Status Menunggu Pembayaran Bisa Diedit?

Dewa Suartama26 February 2025
Ukuran teks
0/0

Coretax mengubah proses bisnis pembayaran atas SPT berstatus kurang bayar. SPT yang telah dibuat kode billing-nya akan berstatus SPT Menunggu Pembayaran. SPT tersebut tidak dapat dilakukan perubahan. Perubahan hanya dapat dilakukan sampai kode billing expired atau melalui pembetulan SPT.

SPT Menunggu Pembayaran Tidak Bisa Diubah

Namun, jika terdapat kesalahan, wajib pajak tidak bisa mengubah SPT dengan status Menunggu Pembayaran tersebut. “Apabila status SPT sudah menjadi SPT Menunggu Pembayaran, maka tidak dapat lagi dilakukan edit/ubah,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui salah satu unggahan pada akun X @kring_pajak.

Jika terdapat kesalahan, DJP menyampaikan terdapat dua alternatif yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Wajib paja dapat:

  1. menunggu kode billing expired (7 hari sejak billing dibuat), maka SPT menunggu pembayaran tersebut akan berubah kembali menjadi draft SPT. Wajib pajak kemudian dapat kembali mengedit atau membetulkan SPT tersebut; atau
  2. melakukan pembayaran kode billing yang sudah terbentuk dan kemudian membuat pembetulan SPT.

Di aplikasi Coretax, kode billing untuk pembayaran SPT hanya dapat dibuat ketika wajib pajak telah selesai membuat draft SPT. Pada bagian akhir SPT, wajib pajak mengklik tombol Bayar dan Lapor, kemudian memilih opsi Buat Kode Billing. Sistem akan membuat kode billing, kemudian SPT akan berstatus sebagai SPT Menunggu Pembayaran.

Menggunakan Deposit Pajak untuk Mencegah Keterlambatan Pembayaran

Kondisi di atas tentu dapat menimbulkan risiko keterlambatan pembayaran. Misalnya, draft SPT dibuat 5 hari sebelum batas waktu penyetoran pajak. Jika terjadi kesalahan dalam SPT, kemudian wajib pajak memilih untuk menunggu SPT berubah kembali menjadi draft selama 7 hari, wajib pajak akan terlambat melakukan penyetoran pajak.

Dalam hal terjadi kesalahan pada SPT yang telah dibuatkan kode billing, dan wajib pajak tidak ingin melakukan pembetulan SPT, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan deposit pajak untuk mencegah keterlambatan pembayaran. Yang perlu diperhatikan adalah:

  1. pastikan mengisi deposit pajak sejumlah kurang bayar pada SPT yang akan dilaporkan; dan
  2. pengisian deposit pajak dilakukan sebelum batas waktu penyetoran pajak.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, tanggal penyetoran atas suatu jenis pajak yang menggunakan Deposit Pajak mengacu pada tanggal pengisian deposit. Baca penjelasannya di sini: WP Bayar Pajak Pakai Saldo Deposit, Bisa Terhindar dari Sanksi Telat Bayar

Melanjutkan ilustrasi di atas, wajib pajak dapat mengedit/mengubah SPT yang kode billing-nya telah expired tersebut. Setelah disesuaikan, pada saat mengklik Bayar dan Lapor, pilih Deposit Pajak sebagai metode pembayaran. Apabila berhasil, SPT akan secara otomatis terlapor.

Topikcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org