BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi

Daffa Yasril Nurmansyah23 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak hanya dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif pajak maksimal 2 kali. Batas pengajuan tersebut tetap berlaku meskipun kedua permohonan sebelumnya ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penegasan tersebut disampaikan oleh DJP melalui akun resmi X @kring_pajak terkait batasan pengajuan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 (KEP-239/2026).
Mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK 71/2026), permohonan tersebut dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak 2 kali. 
“Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif dapat diajukan paling banyak 2 kali. Jadi, untuk permohonan yang ketiga sudah tidak dapat diajukan. Ketentuan pengajuan permohonan tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan pengurangan/penghapusan sanksi administratif berdasarkan KEP-239/PJ/2026,” tulis DJP.
Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal Surat Keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan wajib pajak.
Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif yang kedua tetap diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP)  yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi/Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Direktur Jenderal Pajak. 

TopikPajakkupsanksi_administratifpengurangan_sanksicoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
  • Jerman Terapkan Sugar Tax, Berlaku Mulai 1 Juli 202721 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org