
Wajib pajak hanya dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif pajak maksimal 2 kali. Batas pengajuan tersebut tetap berlaku meskipun kedua permohonan sebelumnya ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penegasan tersebut disampaikan oleh DJP melalui akun resmi X @kring_pajak terkait batasan pengajuan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 (KEP-239/2026).
Mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK 71/2026), permohonan tersebut dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak 2 kali.
“Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif dapat diajukan paling banyak 2 kali. Jadi, untuk permohonan yang ketiga sudah tidak dapat diajukan. Ketentuan pengajuan permohonan tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan pengurangan/penghapusan sanksi administratif berdasarkan KEP-239/PJ/2026,” tulis DJP.
Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal Surat Keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan wajib pajak.
Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif yang kedua tetap diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi/Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Direktur Jenderal Pajak.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami