BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah22 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi administratif dengan besaran yang telah ditentukan. Fasilitas tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 (KEP-239/2026) yang merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK 71/2026). 
Berdasarkan Diktum Ketiga KEP-239/PJ/2026, pengurangan/penghapusan sanksi administratif diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak. Permohonan dapat diajukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan paling lambat pada 1 Oktober 2028. Berikut tahapan pengajuan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif melalui Coretax.

Tahapan Pengajuan Permohonan

  1. Mula-mula login ke akun Coretax. Apabila permohonan diajukan untuk mewakili wajib pajak lain, lakukan impersonate dari akun wajib pajak ke akun wajib pajak yang diwakili.
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak. Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.

  3. Jika menggunakan akun impersonate, sistem akan menampilkan kolom pencarian nomor penunjukan. Klik ikon kaca pembesar, lalu pilih nomor penunjukan yang sesuai.
  4. Pilih Jenis Pelayanan Wajib Pajak AS.26 Keberatan dan Non-Keberatan. Pada kategori sublayanan, pilih AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, kemudian klik Lanjut.
  5. Setelah nomor kasus terbentuk, buka menu Alur Kasus di sisi kiri layar. Lengkapi formulir permohonan.
  6. Sistem akan menampilkan Formulir Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administratif. Sejumlah informasi telah terisi secara otomatis sehingga wajib pajak hanya perlu melengkapi kolom yang masih kosong, terutama kolom bertanda bintang. Formulir tersebut terdiri atas enam bagian, yakni:
    • Saluran Pengiriman, terisi secara otomatis oleh sistem.
    • Profil Wajib Pajak, terisi secara otomatis. Jika bertindak sebagai wakil atau kuasa, lengkapi informasi yang diperlukan, seperti jabatan, alamat, dan nomor telepon wakil atau kuasa.
    • Objek Pasal 36 ayat (1) huruf a. Pada bagian ini, wajib pajak perlu mengisi jenis  sanksi administratif yang dimohonkan pengurangan/penghapusan. 
    • Objek Non-Keberatan, terisi secara otomatis/dibiarkan kosong sesuai dengan karakteristik objek permohonan. Kolom ini tidak dapat diedit.
    • Alasan Permohonan
    • Lampiran. Pada bagian ini, wajib pajak tidak langsung mengunggah berkas. Klik Tambah Data, masukkan jenis dokumen beserta jumlah dokumen yang akan dilampirkan, kemudian klik Simpan.
  7. Setelah formulir dilengkapi. Lanjut pilih menu Detail Kasus > Dokumen. Pada bagian ini, unggah dokumen pendukung dengan klik Pilih File. Setelah dokumen dipilih, klik Simpan, kemudian Tutup. Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
    • Formulir Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif berdasarkan KEP-239/PJ/2026. Wajib pajak dapat mengacu pada contoh format dalam Lampiran C PMK No. 118/2024 s.t.d.d. PMK No. 71/2026.
    • Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Gugatan dan/atau Upaya Hukum Lainnya yang telah dibubuhi meterai, sesuai lampiran KEP-239/PJ/2026.
    • Surat Pernyataan Sanksi Administratif Timbul Karena Kekhilafan atau Bukan Karena Kesalahan yang telah dibubuhi meterai, sesuai lampiran KEP-239/PJ/2026.
    • Surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, apabila wajib pajak pernah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya dan telah mencabutnya.
    • SKP atau STP yang menjadi objek permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

  8. Setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi, kembali ke submenu Alur Kasus. Periksa kembali informasi yang dimasukkan untuk memastikan tidak terdapat kesalahan. 
  9. Jika seluruh data telah sesuai, gulir halaman ke bawah, lalu klik Lanjut. Sistem akan menampilkan notifikasi keberhasilan apabila tahapan tersebut berhasil diselesaikan.
  10. Sistem akan menampilkan rangkuman informasi permohonan yang diajukan. Klik Simpan.
  11. Klik Create PDF lalu lengkapi kolom-kolom bertanda bintang, lalu klik Simpan. Apabila berhasil akan ada notifikasi “Success” dan muncul tombol download PDF serta preview dokumen.
  12. Tandatangani dokumen dengan klik Sign. Akan muncul kotak untuk penandatanganan elektronik, tandatangani dokumen dengan menggunakan kode otoritas DJP/sertifikat digital. Klik Simpan.
  13. Setelah dokumen ditandatangani, gulir halaman ke bawah dan pastikan seluruh kolom yang diperlukan telah terisi. Selanjutnya, klik Lanjut untuk menyelesaikan pengajuan.
  14. Apabila proses berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Wajib pajak dapat melihat atau mengunduh BPE tersebut sebagai bukti bahwa permohonan telah disampaikan melalui Coretax.

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan

Setelah permohonan diterima, wajib pajak perlu menunggu keputusan dari DJP. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) PMK 118/2024, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Keputusan yang diterbitkan dapat berupa pengabulan seluruhnya, pengabulan sebagian, atau penolakan. Penetapan keputusan dilakukan berdasarkan hasil penelitian sesuai dengan ketentuan PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK No. 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026.

Topiksanksi_administrasipenghapusan_sanksidjplayanan-djpcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
  • Jerman Terapkan Sugar Tax, Berlaku Mulai 1 Juli 202721 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org