BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Perspektif

Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi

Imran Rosyadi23 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Perspektif hukum kepabeanan dan pembuktian dalam putusan Pengadilan Pajak

Fasilitas tarif preferensi dalam perjanjian perdagangan bebas merupakan instrumen untuk mengurangi hambatan perdagangan. Namun, fasilitas tersebut bukan hak yang berlaku otomatis semata-mata karena barang dikirim dari negara mitra. Penggunaannya bergantung pada pemenuhan ketentuan asal barang serta tata cara pembuktiannya. Dalam praktik, sengketa muncul ketika dokumen asal barang tersedia, tetapi terdapat persoalan waktu penyerahan, pencantuman nomor referensi, atau koreksi pemberitahuan pabean. Di sinilah pertanyaan hukumnya menjadi lebih tajam: sejauh mana ketidaksempurnaan administratif dapat memengaruhi hak atas tarif preferensi?

Pasal 13 UU Kepabeanan menyediakan landasan pengenaan tarif berbeda berdasarkan perjanjian internasional. Ketentuan teknis kemudian ditetapkan melalui regulasi pelaksana dan aturan asal barang dalam masing-masing FTA. Secara analitis, perlu dibedakan tiga lapis pengujian: (i) kriteria asal barang, (ii) kriteria pengiriman, dan (iii) ketentuan prosedural. SKA atau dokumen asal barang berperan sebagai instrumen pembuktian, tetapi tata cara pengajuan klaim preferensi juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Karena itu, persoalan validitas asal barang tidak selalu identik dengan persoalan kelayakan administratif untuk mengklaim tarif preferensi.

Sejumlah putusan memperlihatkan bahwa ketentuan prosedural dapat menjadi faktor yang menentukan, tetapi hasilnya tidak selalu seragam. Misal, dalam PUT-004323.45/2018/ PP/M.XIXA Tahun 2019, Majelis menolak banding terkait Form AK yang tidak dilampirkan ketika PIB diajukan dan baru diserahkan setelah SPTNP diterbitkan. Dalam PUT-002929.45/2018 /PP/M.XIXA Tahun 2019, perbedaan nomor dan jumlah Form D antara dokumen yang tersedia dan yang dicantumkan dalam PIB, disertai persoalan waktu koreksi setelah pengeluaran barang, turut menentukan penolakan banding. Kedua perkara menegaskan arti kepatuhan terhadap mekanisme klaim fasilitas. Menariknya, PUT-005778.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 menunjukkan hasil berbeda. Perkara Form AANZ terkait penyerahan SKA yang dinilai melewati batas waktu berakhir dengan dikabulkannya banding importir. Dengan demikian, tidak tepat menarik generalisasi bahwa setiap keterlambatan dokumen secara otomatis menggugurkan fasilitas dalam setiap rezim FTA. Perbedaan hasil perlu dibaca bersama rumusan aturan yang berlaku, konstruksi fakta, argumentasi para pihak, dan pertimbangan Majelis pada perkara masing-masing.

Pertama, identifikasi apakah yang dipersoalkan adalah asal barang itu sendiri atau cara pengajuan klaim preferensi. Kedua, telaah apakah ketentuan prosedural yang dilanggar dirumuskan sebagai syarat konstitutif bagi fasilitas, dan apakah tersedia mekanisme koreksi atau verifikasi. Ketiga, uji hubungan antara waktu kejadian, bukti penerimaan dokumen, status PIB, dan keputusan administrasi yang disengketakan. Keempat, hindari menggunakan prinsip substansi mengungguli bentuk sebagai jalan pintas untuk mengabaikan ketentuan yang secara eksplisit diwajibkan. Sebaliknya, pendekatan yang semata-mata formal juga perlu diuji terhadap konteks perjanjian dan keseluruhan norma yang berlaku.

Kajian internasional memperlihatkan bahwa Rules of Origin (ROO) memiliki fungsi ganda: menjaga agar manfaat perjanjian perdagangan dinikmati oleh barang yang memenuhi kriteria asal, sekaligus menimbulkan biaya kepatuhan. Anson dkk. (2005) menjelaskan bahwa ketentuan asal barang dapat menambah biaya produksi dan administrasi, sehingga manfaat preferensi tarif tidak selalu sebanding dengan biaya untuk memperolehnya. Penelitian ini membahas konteks perjanjian perdagangan tertentu dan tidak dapat langsung dijadikan ukuran biaya bagi importir Indonesia. Hayakawa (2023) membedakan biaya penyesuaian sumber pengadaan dan biaya tetap pemanfaatan perjanjian perdagangan, termasuk penyiapan sertifikat asal barang. Sytsma (2021) juga menemukan bahwa persyaratan asal barang dapat menjadi hambatan terhadap pemanfaatan preferensi perdagangan. Temuan tersebut memberi landasan ekonomi untuk memahami mengapa kepatuhan dokumen tidak semestinya dipandang sebagai urusan administratif yang terpisah dari efektivitas kebijakan FTA. Lebih jauh, Ornelas dan Turner (2024) menunjukkan bahwa ketentuan asal barang dapat mendorong investasi dalam rantai pasok sekaligus menimbulkan distorsi keputusan pengadaan input di dalam kawasan perdagangan. Temuan teoretis ini menegaskan adanya trade-off dalam desain ROO: persyaratan yang lebih ketat tidak selalu menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi seluruh pelaku usaha. Meski demikian, kajian tersebut berfokus pada desain ekonomi kriteria asal barang, bukan pada konsekuensi hukum keterlambatan penyampaian SKA; karena itu, relevansinya bagi sengketa kepabeanan Indonesia bersifat konseptual, bukan sebagai dasar untuk mengesampingkan aturan prosedural.

Dari perspektif tata kelola, World Customs Organization (WCO) membedakan persyaratan substantif dan formal dalam sertifikasi asal barang, serta menempatkan verifikasi sebagai mekanisme untuk menguji autentisitas dokumen dan status asal barang. Namun, pedoman WCO bukan pengganti ketentuan mengikat dalam perjanjian FTA dan hukum kepabeanan nasional. Karena itu, pendekatan yang proporsional bukan berarti mengabaikan tenggat atau persyaratan dokumen; yang perlu diuji ialah dasar hukum, sifat kekurangan, mekanisme koreksi yang tersedia, dan kualitas pembuktian dalam setiap perkara (WCO, Guidelines on Certification of Origin; Guidelines on Preferential Origin Verification). Dari sini dapat ditarik pertanyaan kebijakan sejauh mana desain prosedur sertifikasi dan koreksi dokumen mampu melindungi integritas preferensi tanpa menciptakan biaya kepatuhan yang tidak perlu? Ini merupakan refleksi analitis berdasarkan literatur internasional, bukan kaidah hukum atau kesimpulan hakim dalam putusan Indonesia.

UU Pengadilan Pajak menempatkan pembuktian sebagai bagian sentral pemeriksaan sengketa. Dalam perkara SKA, bukti tidak terbatas pada dokumen asal barang; catatan pengajuan PIB, rekam waktu penerimaan, dokumen pengangkutan, korespondensi, serta permohonan pembetulan dapat menentukan apakah klaim telah diajukan sesuai hukum. Putusan pengadilan harus dipahami sebagai penilaian atas fakta dan ketentuan spesifik, bukan kaidah universal yang dapat diterapkan tanpa memperhatikan perbedaan perjanjian dan periode regulasi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 mengatur tata cara penyerahan SKA dan/atau Deklarasi Asal Barang, termasuk kanal penyampaian elektronik dan mekanisme yang dibedakan menurut kondisi tertentu. Perubahan ini penting dari sudut efisiensi dan keterlacakan administrasi. Namun, digitalisasi tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban memastikan ketepatan isi, tenggat, dan bukti penerimaan dokumen. Lebih penting lagi, peraturan baru tidak serta-merta berlaku surut untuk menilai transaksi lama. Setiap sengketa perlu dianalisis berdasarkan hukum yang berlaku pada saat peristiwa kepabeanan terkait.

Pengelolaan fasilitas FTA sebaiknya diperlakukan sebagai proses pengendalian risiko, bukan sekadar pengumpulan SKA. Sebelum PIB diajukan, perusahaan perlu menguji kesesuaian skema FTA, asal barang, data dokumen komersial, dan referensi SKA. Pada tahap pengajuan, perusahaan perlu memastikan data dan bukti penyerahan dapat ditelusuri. Setelah pengeluaran barang, dokumentasi harus tetap dipelihara untuk menghadapi pemeriksaan maupun sengketa. Pendekatan ini menghubungkan kepatuhan hukum dengan kualitas data dan tata kelola operasional.

Sengketa SKA memperlihatkan bahwa manfaat tarif preferensi berada pada pertemuan antara substansi perdagangan dan disiplin administrasi kepabeanan. Putusan yang berbeda tidak serta-merta menunjukkan pertentangan hukum; perbedaannya dapat bersumber dari norma, fakta, dan kualitas pembuktian. Karena itu, pertanyaan yang paling produktif bukan apakah substansi selalu mengalahkan formalitas, melainkan persyaratan mana yang secara hukum menentukan hak atas fasilitas, bagaimana pemenuhannya dibuktikan, dan sejauh mana koreksi diperkenankan. Inilah titik awal untuk membangun kepatuhan FTA yang lebih defensible.

Topikkepabeananpengadilan_pajakdokumen_pabean
Penulis
Imran Rosyadi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
  • Jerman Terapkan Sugar Tax, Berlaku Mulai 1 Juli 202721 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org