BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah22 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Bappenas RI.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyoroti penurunan local tax ratio (LTR) atau rasio pajak daerah menjadi 1,12% pada 2025. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada 2023 dan 2024 yang masing-masing mencapai 1,22%.
Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Bappenas Anang Budi Gunawan menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi berkala terkait strategi peningkatan penerimaan pajak dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan potensi basis pajak di masing-masing wilayah.
Menurutnya, optimalisasi pajak daerah perlu dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan penguatan administrasi perpajakan. Langkah tersebut juga perlu didukung dengan pemetaan potensi ekonomi, pembaruan basis data wajib pajak, serta pemanfaatan digitalisasi untuk menekan kebocoran penerimaan.
“Dengan demikian, penerimaan pajak dapat meningkat tanpa menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Anang dalam acara Diseminasi Kajian Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah, Rabu (21/10/2026).
Di sisi lain, pemerintah menargetkan rata-rata nasional LTR sebesar 1,25% pada 2025 dan meningkat menjadi 1,45% pada 2029. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Anang menjelaskan target LTR nasional merupakan agregasi dari target yang ditetapkan setiap provinsi. Oleh karena itu, strategi peningkatan pajak daerah perlu disesuaikan dengan karakteristik ekonomi dan potensi penerimaan setiap wilayah.
Ia menambahkan, penguatan rasio pajak daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi keuangan dan kemandirian fiskal daerah. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menggali sumber penerimaan baru melalui diversifikasi kegiatan ekonomi. 
“Secara umum, rasio pajak daerah menunjukkan tren peningkatan dari 17,1% pada 2021 menjadi 25,8% pada 2026. Meski demikian, kenaikan rasio tersebut dapat dipengaruhi oleh penurunan transfer ke daerah (TKD), sehingga belum tentu mencerminkan peningkatan penerimaan pajak secara riil,” tutup Anang.

TopikPajakBerita Pajakpajak-daerahtax_ratio
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Jerman Terapkan Sugar Tax, Berlaku Mulai 1 Juli 202721 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org