BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ajukan Pengukuhan PKP di Coretax, Apa Dokumen yang Perlu Dilampirkan?

Dewa Suartama11 September 2025
Ukuran teks
0/0

Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025), permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) disampaikan secara elektronik salah satunya melalui Coretax. Pengajuan dilakukan melalui menu Portal Saya → Pengukuhan PKP.

Di aplikasi Coretax, formulir pengukuhan PKP dapat langsung diisi. Sebagian informasi juga telah terisi otomatis. Wajib pajak perlu memastikan telah mengisi seluruh kolom yang bersifat mandatory yang ditunjukkan dengan simbol *. Langkah-langkah pengisian formulir secara lengkap dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP di Aplikasi Coretax?

Salah satu yang perlu diperhatikan, laman tersebut mewajibkan wajib pajak untuk mengunggah file. File yang dimaksud adalah peta dan foto lokasi usaha.

Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (3) PER 7/2025, formulir pengukuhan PKP yang disampaikan harus disertai peta dan foto lokasi usaha. Jika diajukan oleh Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, selain peta dan foto lokasi usaha, file lain yang harus diunggah adalah:

  • surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya; dan
  • kontrak, perjanjian atau dokumen sejenis terkait penggunaan kantor virtual (minimal 1 tahun).

Nantinya KPP akan melakukan penelitian atas permohonan yang disampaikan. Keputusan akan diberikan paling lama 10 hari kerja setelah permohonan pengukuhan PKP diterima lengkap.

Selain lewat Coretax, permohonan pengukuhan PKP dapat disampaikan melalui laman milik PJAP maupun Contact Center. Dalam kondisi wajib pajak tidak dapat menyampaikan secara elektronik, permohonan diajukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Permohonan secara langsung diajukan dengan format Lampiran I bagian I PER 7/2025.

Topikpkppengukuhan_pkp
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org