
Pemerintah Thailand di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Anutin Charnvirakul tengah mengkaji rencana pengenaan departure tax sekitar ฿1.000 bagi warga lokal maupun turis mancanegara yang meninggalkan negara tersebut. Pemerintah juga merencanakan kebijakan terpisah berupa tourism fee sebesar ฿450 bagi turis mancanegara yang menggunakan pesawat.
Rencana ini dilatarbelakangi oleh kondisi defisit anggaran Thailand yang berada pada kisaran 3% hingga 4% terhadap Produk Domestik Bruto selama beberapa tahun terakhir, yang berdampak pada menyempitnya ruang fiskal. Sekretaris Kementerian Keuangan Thailand Lavaron Sangsnit mengungkapkan bahwa usulan ini pada dasarnya mengaktifkan kembali departure tax yang pernah berlaku sebesar ฿500 pada dua dekade lalu.
Lavaron menjelaskan bahwa undang-undang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memungut hingga ฿5.000, namun besaran yang saat ini dikaji berada di kisaran ฿1.000. Mekanisme pemungutan pajak ini rencananya akan diintegrasikan langsung ke dalam harga tiket penerbangan.
Pemerintah menilai kelompok masyarakat yang memiliki kapasitas finansial untuk bepergian ke luar negeri relatif mampu menyerap biaya tambahan ini. Alokasi penerimaannya kelak akan diarahkan untuk pendanaan promosi wisata domestik, penyediaan travel insurance, dan penanganan medis darurat.
Terkait tourism fee, Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand Surasak Phancharoenworakul mengungkapkan bahwa rencana pungutan sebesar ฿450 kepada seluruh turis mancanegara telah mendapatkan persetujuan dari 80% responden dalam konsultasi publik daring.
Meski demikian, rencana implementasi dua pungutan baru ini memicu kekhawatiran sejumlah pihak mengingat tren kunjungan turis yang belum pulih. Berdasarkan data per 10 Oktober 2026, Thailand tercatat menerima sekitar 24 juta wisatawan asing, turun 4% secara year-on-year (YoY) dan masih jauh di bawah capaian 40 juta turis pada 2019.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami