BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Begini Cara Cetak Ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melalui Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah14 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa wajib pajak yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengunduh kembali Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) melalui aplikasi Coretax DJP. Begini langkah-langkahnya.

  1. Mula-mula pilih menu Portal Saya, lalu klik Dokumen Saya. 
  2. Akan tampil daftar dokumen-dokumen kasus yang telah diterima wajib pajak. Pada bagian ini, klik Hasilkan Dokumen dan Refresh pada Table Grid.

  3. Setelah daftar dokumen perpajakan ditampilkan, wajib pajak dapat mencari dokumen SPPKP yang ingin diunduh/dicetak ulang. 
  4. Selanjutnya, gulir tampilan tabel tersebut ke kanan. Pada bagian kolom Aksi, klik Unduh.

Apabila SPPKP tidak ditemukan setelah mengikuti panduan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permintaan penerbitan kembali dokumen kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Informasi alamat dan kontak KPP dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id/unit-kerja.
Sebagai informasi, SPPKP merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai bukti  bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP. 
Pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni secara jabatan dan permohonan. Pengukuhan secara jabatan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak apabila wajib pajak dianggap telah memenuhi syarat sebagai PKP.
Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025), permohonan pengukuhan PKP disampaikan secara elektronik salah satunya melalui Coretax. Pengajuan dilakukan melalui menu Portal Saya → Pengukuhan PKP.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌​‌‌‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌‌​‌​​​‌‌​‌​​‌​‌‌​‌​‌‌​‌‌​​‌​‌​‌‌​‌‌​​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌‌‌⁠
Selain Coretax, permohonan pengukuhan PKP juga dapat disampaikan melalui laman milik PJAP maupun Contact Center. Dalam kondisi wajib pajak tidak dapat menyampaikan secara elektronik, permohonan diajukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Permohonan secara langsung diajukan dengan format Lampiran I bagian I PER 7/2025.
Langkah-langkah pengisian formulir secara lengkap dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP di Aplikasi Coretax?

Topikpkppengukuhan_pkpskppkpcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org