
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa wajib pajak yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengunduh kembali Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) melalui aplikasi Coretax DJP. Begini langkah-langkahnya.
Apabila SPPKP tidak ditemukan setelah mengikuti panduan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permintaan penerbitan kembali dokumen kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Informasi alamat dan kontak KPP dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id/unit-kerja.
Sebagai informasi, SPPKP merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai bukti bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP.
Pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni secara jabatan dan permohonan. Pengukuhan secara jabatan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak apabila wajib pajak dianggap telah memenuhi syarat sebagai PKP.
Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025), permohonan pengukuhan PKP disampaikan secara elektronik salah satunya melalui Coretax. Pengajuan dilakukan melalui menu Portal Saya → Pengukuhan PKP.
Selain Coretax, permohonan pengukuhan PKP juga dapat disampaikan melalui laman milik PJAP maupun Contact Center. Dalam kondisi wajib pajak tidak dapat menyampaikan secara elektronik, permohonan diajukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Permohonan secara langsung diajukan dengan format Lampiran I bagian I PER 7/2025.
Langkah-langkah pengisian formulir secara lengkap dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP di Aplikasi Coretax?
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami