BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Berikan Insentif PPh 21 DTP hingga Fasilitas Kredit, Pemerintah Dorong Industri Furnitur Perluas Pasar

Daffa Yasril Nurmansyah29 September 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah memberikan sejumlah dukungan bagi industri furnitur dalam negeri untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sekaligus memperluas pasar ekspor. Dukungan tersebut mencakup insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP), akses pembiayaan melalui Kredit Industri Padat Karya, restrukturisasi mesin dan peralatan, serta fasilitasi promosi ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat industri furnitur di tengah ketidakpastian ekonomi global. Menurutnya, perluasan pasar menjadi salah satu langkah untuk memitigasi risiko sekaligus mengurangi ketergantungan ekspor terhadap pasar tertentu.
“Ini penting sebagai salah satu upaya memitigasi risiko melalui perluasan pasar, pembangunan hubungan langsung dengan pembeli internasional, serta pengurangan ketergantungan ekspor pada pasar-pasar tertentu,” jelas Airlangga dalam acara International Furniture and Craft Fair Indonesia 2026 (IFFINA+ 2026), Kamis (24/9/2026).
Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi industri padat karya, termasuk pabrik furnitur telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Adapun fasilitas insentif PPh tersebut diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Selain insentif pajak, pemerintah juga menyediakan akses pembiayaan melalui Kredit Industri Padat Karya. Dukungan pembiayaan tersebut dilengkapi dengan program restrukturisasi mesin dan peralatan yang disediakan Kementerian Perindustrian untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pabrik.
Pemerintah juga memfasilitasi promosi ekspor guna membantu pelaku industri memperluas akses ke pasar internasional. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pangsa pasar furnitur Indonesia sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor tertentu.
Menurut Airlangga, potensi peningkatan pangsa pasar furnitur Indonesia masih terbuka. Untuk memanfaatkan peluang tersebut, pelaku industri perlu memperkuat kualitas dan desain produk, meningkatkan promosi dagang, serta memperluas jejaring dengan pembeli internasional.
“Dari sisi pasar, pelaku industri juga perlu menyesuaikan diri dengan standar dan regulasi serta selera di negara tujuan,” tutur Airlangga.
Selain mendorong ekspansi pasar, pemerintah mengarahkan kebijakan industri untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Kebijakan tersebut antara lain dilakukan melalui pengendalian ekspor kayu bulat, penguatan standar produk dan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK), serta penerapan prinsip industri hijau.

TopikBerita Pajakinsentif_pajakpph-21-dtp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org