
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan rincian daftar wajib pajak sasaran program pengurangan/penghapusan sanksi administratif pajak sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 (KEP-239/2026) pada Kamis (8/10/2026).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa daftar tersebut telah diteruskan dari kantor pusat kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendorong wajib pajak memanfaatkan fasilitas keringanan sanksi yang tersedia.
"Upaya dari DJP sendiri, tentu semua KPP sudah siap dengan list-nya. Kita lihat saja nanti pelaksanaannya seperti apa," jelas Bimo kepada awak media di Hotel Mulia Senayan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Bimo, kebijakan pengurangan/penghapusan sanksi administratif pajak sebagaimana ditegaskan dalam KEP-239/2026 ditujukan untuk membantu penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih berimbang dan perlakuan yang lebih adil bagi wajib pajak.
“Harapannya dapat menjaga kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban keuangannya,” jelas Bimo.
Berdasarkan diktum kesatu KEP-239/2026, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif mencakup sejumlah kewajiban perpajakan, antara lain denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), bunga keterlambatan pembayaran pajak, bunga akibat pembetulan SPT, serta sanksi tertentu yang timbul dari pemeriksaan dan penagihan pajak.
Adapun terkait pengajuan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif, wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026, yakni:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami