BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Bimo Pastikan Seluruh KPP Siap Jalankan Program Pengurangan Sanksi Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah15 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan rincian daftar wajib pajak sasaran program pengurangan/penghapusan sanksi administratif pajak sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 (KEP-239/2026) pada Kamis (8/10/2026).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa daftar tersebut telah diteruskan dari kantor pusat kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendorong wajib pajak memanfaatkan fasilitas keringanan sanksi yang tersedia. 
"Upaya dari DJP sendiri, tentu semua KPP sudah siap dengan list-nya. Kita lihat saja nanti pelaksanaannya seperti apa," jelas Bimo kepada awak media di Hotel Mulia Senayan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Bimo, kebijakan pengurangan/penghapusan sanksi administratif pajak sebagaimana ditegaskan dalam KEP-239/2026 ditujukan untuk membantu penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih berimbang dan perlakuan yang lebih adil bagi wajib pajak. 
“Harapannya dapat menjaga kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban keuangannya,” jelas Bimo.
Berdasarkan diktum kesatu KEP-239/2026, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif mencakup sejumlah kewajiban perpajakan, antara lain denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), bunga keterlambatan pembayaran pajak, bunga akibat pembetulan SPT, serta sanksi tertentu yang timbul dari pemeriksaan dan penagihan pajak.
Adapun terkait pengajuan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif, wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026, yakni:

  • wajib pajak tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, dibuktikan dengan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
  • apabila wajib pajak telah mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, wajib pajak harus melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum;⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌​‌‌‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌‌​‌​​​‌‌​‌​​‌​‌‌​‌​‌‌​‌‌​​‌​‌​‌‌​‌‌​​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌‌​​​​​‌‌​​​​​​‌‌‌​​​⁠
  • wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan/bukan karena kesalahan wajib pajak; serta
  • fasilitas pengurangan/penghapusan hanya diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar/belum dilunasi oleh wajib pajak.
TopikBerita Pajakdjpsanksi_administratifadministrasi_perpajakanpengurangan_sanksi
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org