BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Atur Perizinan dan Pengawasan Penyedia Meterai Teraan Digital

Medina Kyara Putrifidi7 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 yang mengatur ketentuan bagi penyedia mesin cetak meterai teraan digital. Aturan yang berlaku sejak 22 September 2026 ini mengatur penyediaan perangkat khusus yang terhubung langsung dengan sistem perpajakan untuk membubuhkan label meterai yang sah pada dokumen.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Langkah tersebut diambil oleh DJP untuk meningkatkan kualitas layanan pemenuhan kewajiban bea meterai, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kepastian operasional bagi para penyedia layanan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa regulasi ini berperan penting dalam tata kelola bea meterai. “Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran bea meterai menggunakan meterai teraan digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya Selasa (6/10/2026).

Untuk dapat menjadi penyedia resmi meterai teraan digital, sebuah perusahaan wajib berstatus badan hukum, berkedudukan di wilayah Indonesia, serta memiliki rekam jejak kepatuhan perpajakan yang baik. Selain itu, pihak penyedia disyaratkan memiliki data center yang berlokasi di dalam negeri, menjamin kerahasiaan data pengguna, serta menerapkan standar perlindungan konsumen dalam setiap pelayanannya. Badan hukum yang berminat dapat mengajukan permohonan izin secara elektronik kepada DJP melalui saluran resmi di laman pajak.go.id.

Selain itu, DJP juga memberlakukan mekanisme pengawasan serta sanksi bertingkat bagi pihak yang melanggar aturan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin penunjukan.

Melalui mekanisme pengawasan tersebut, DJP berkomitmen memastikan seluruh ekosistem layanan pencetakan meterai digital berjalan tertib, aman, dan transparan. “Melalui pengaturan ini, pelaksanaan meterai teraan digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Inge.

Topikbea-meteraimeteraie-meterai
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org