
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 yang mengatur ketentuan bagi penyedia mesin cetak meterai teraan digital. Aturan yang berlaku sejak 22 September 2026 ini mengatur penyediaan perangkat khusus yang terhubung langsung dengan sistem perpajakan untuk membubuhkan label meterai yang sah pada dokumen.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Langkah tersebut diambil oleh DJP untuk meningkatkan kualitas layanan pemenuhan kewajiban bea meterai, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kepastian operasional bagi para penyedia layanan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa regulasi ini berperan penting dalam tata kelola bea meterai. “Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran bea meterai menggunakan meterai teraan digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya Selasa (6/10/2026).
Untuk dapat menjadi penyedia resmi meterai teraan digital, sebuah perusahaan wajib berstatus badan hukum, berkedudukan di wilayah Indonesia, serta memiliki rekam jejak kepatuhan perpajakan yang baik. Selain itu, pihak penyedia disyaratkan memiliki data center yang berlokasi di dalam negeri, menjamin kerahasiaan data pengguna, serta menerapkan standar perlindungan konsumen dalam setiap pelayanannya. Badan hukum yang berminat dapat mengajukan permohonan izin secara elektronik kepada DJP melalui saluran resmi di laman pajak.go.id.
Selain itu, DJP juga memberlakukan mekanisme pengawasan serta sanksi bertingkat bagi pihak yang melanggar aturan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin penunjukan.
Melalui mekanisme pengawasan tersebut, DJP berkomitmen memastikan seluruh ekosistem layanan pencetakan meterai digital berjalan tertib, aman, dan transparan. “Melalui pengaturan ini, pelaksanaan meterai teraan digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Inge.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami