BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Internasional

Jerman Terapkan Sugar Tax, Berlaku Mulai 1 Juli 2027

Medina Kyara Putrifidi21 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Jerman telah menyetujui rancangan undang-undang mengenai pengenaan pajak untuk minuman berpemanis (sugar tax). Kebijakan fiskal ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2027 setelah mendapatkan persetujuan dari Parlemen Jerman (Bundestag). Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar €690 juta pada tahun 2027 dan memproyeksikan peningkatan pendapatan menjadi €925 juta pada tahun 2028.

Minuman yang dikenakan pajak ini adalah produk dengan kadar gula minimal 5 gram per 100 mililiter. Kategori ini mencakup minuman ringan (soft drinks), es teh, minuman berenergi (energy drinks), nektar buah, serta konsentrat jus dengan tambahan gula. Tarif yang dikenakan tergantung pada kadar gula pada minuman. Berikut rinciannya: 

  1. €0,26 per liter untuk minuman dengan kadar gula antara 5 gram hingga kurang dari 8 gram per 100 mililiter
  2. €0,32 per liter untuk minuman dengan kadar gula 8 gram atau lebih per 100 mililiter 

Pemerintah memberikan pengecualian khusus untuk minuman beralkohol, susu, minuman nabati, jus murni 100 persen, serta minuman yang menggunakan pemanis buatan.

Secara teknis, kewajiban pembayaran pajak ini dibebankan kepada pihak produsen dan distributor, kecuali produsen mandiri yang memiliki volume produksi tahunan di bawah 70.000 liter. Meskipun demikian, konsumen akhir diperkirakan akan menanggung beban penyesuaian berupa kenaikan harga ritel 

Pemerintah Jerman merancang regulasi ini untuk menekan biaya kesehatan nasional yang mencapai lebih dari €2 miliar per tahun akibat penyakit terkait konsumsi gula berlebih, seperti obesitas, diabetes, dan kerusakan gigi. Pemerintah menyatakan bahwa penetapan pajak ini merupakan realisasi atas dorongan dari berbagai asosiasi di bidang kesehatan, sains, perlindungan anak, dan hak konsumen. Selain menekan risiko penyakit, penerimaan pajak tersebut dialokasikan untuk mendanai sistem asuransi kesehatan dan menahan potensi kenaikan iuran warga.

Pemajakan terhadap gula bukan merupakan hal baru di kawasan Uni Eropa. Sugar tax merupakan instrumen kebijakan kesehatan masyarakat yang lazim diterapkan oleh negara-negara di kawasan tersebut. Beberapa negara seperti Prancis, Portugal, dan Hungaria tercatat telah mengimplementasikannya terlebih dahulu.

TopikBerita Pajakcukai-minuman-berpemanis
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org