Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan sejumlah fasilitas pengurangan/penghapusan sanksi administratif pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 (KEP-239/2026). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK 71/2026). Berikut penjelasannya.
Jenis Sanksi yang Mendapatkan Fasilitas
Berdasarkan diktum ketiga KEP-239/2026, wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif paling lambat 1 Oktober 2028. Fasilitas pengurangan/penghapusan tersebut mencakup sejumlah kewajiban perpajakan, antara lain:
- sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, sepanjang SPT disampaikan pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027;
- sanksi administratif atas pembetulan SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, sepanjang SPT disampaikan serta pajak dibayar atau disetor pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027;
- sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026, sepanjang SPT disampaikan serta pajak dibayar/disetor pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027;
- sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau surat tagihan pajak (STP) berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, sepanjang pokok pajak terutang dibayar/disetor paling lambat 30 Juni 2027;
- sanksi administratif yang tercantum dalam SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, sepanjang pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027;
- sanksi administratif yang tercantum dalam STP/STP PBB yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, sepanjang pokok pajak terutang, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
- Sanksi administratif yang tercantum dalam SKP berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum/kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, sepanjang SKP diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027 dan pokok pajak terutang terkait dibayar atau disetor paling lambat 31 Desember 2027.
Besaran pengurangan/penghapusan sanksi administratif dapat beragam, yakni mulai dari 25% hingga 100%, berdasarkan jenis sanksi dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan. Rincian besaran pengurangan/penghapusan untuk setiap jenis sanksi dapat dilihat dalam lampiran KEP-239/2026.
Persyaratan Pengajuan Permohonan
Pengajuan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026, yakni:
- wajib pajak tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, dibuktikan dengan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
- apabila wajib pajak telah mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, wajib pajak harus melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum;
- wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan/bukan karena kesalahan wajib pajak; serta
- fasilitas pengurangan/penghapusan hanya diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar/belum dilunasi oleh wajib pajak.