BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak, Berlaku hingga 2028

Daffa Yasril Nurmansyah12 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan sejumlah fasilitas pengurangan/penghapusan sanksi administratif pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 (KEP-239/2026). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK 71/2026). Berikut penjelasannya.

Jenis Sanksi yang Mendapatkan Fasilitas 

Berdasarkan diktum ketiga KEP-239/2026, wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif paling lambat 1 Oktober 2028. Fasilitas pengurangan/penghapusan tersebut mencakup sejumlah kewajiban perpajakan, antara lain: 

  1. sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, sepanjang SPT disampaikan pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027;
  2. sanksi administratif atas pembetulan SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, sepanjang SPT disampaikan serta pajak dibayar atau disetor pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027;
  3. sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026, sepanjang SPT disampaikan serta pajak dibayar/disetor pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027;
  4. sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau surat tagihan pajak (STP) berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, sepanjang pokok pajak terutang dibayar/disetor paling lambat 30 Juni 2027;
  5. sanksi administratif yang tercantum dalam SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, sepanjang pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027;
  6. sanksi administratif yang tercantum dalam STP/STP PBB yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, sepanjang pokok pajak terutang, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027. 
  7. Sanksi administratif yang tercantum dalam SKP berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum/kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, sepanjang SKP diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027 dan pokok pajak terutang terkait dibayar atau disetor paling lambat 31 Desember 2027. 

Besaran pengurangan/penghapusan sanksi administratif dapat beragam, yakni mulai dari 25% hingga 100%, berdasarkan jenis sanksi dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan. Rincian besaran pengurangan/penghapusan untuk setiap jenis sanksi dapat dilihat dalam lampiran KEP-239/2026.

Persyaratan Pengajuan Permohonan

Pengajuan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026, yakni:

  • wajib pajak tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, dibuktikan dengan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
  • apabila wajib pajak telah mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, wajib pajak harus melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum;
  • wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan/bukan karena kesalahan wajib pajak; serta
  • fasilitas pengurangan/penghapusan hanya diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar/belum dilunasi oleh wajib pajak.
TopikBerita Pajaksanksi_administrasifasilitas-pajaksanksi_administratifpenghapusan_sanksipengurangan_sanksi
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org