BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Deteksi Wajib Pajak Dormant lewat Data Transaksi, 24.672 Wajib Pajak Direaktivasi

Daffa Yasril Nurmansyah7 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan data transaksi melalui Coretax untuk mengidentifikasi wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant tetapi kembali menjalankan aktivitas ekonomi. 
“Dari Coretax, kami dapat melakukan pendeteksian terhadap transaksi third-party,” jelas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Menurut Bimo, data transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak menunjukkan adanya aktivitas ekonomi. Ketika wajib pajak dormant kembali melakukan transaksi, sementara pihak yang menjadi lawan transaksi telah melaporkan transaksi tersebut kepada DJP, DJP dapat melakukan klarifikasi kepada wajib pajak. 
Apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa wajib pajak telah kembali memenuhi kriteria sebagai wajib pajak aktif, atas status nonaktif/dormant dapat dicabut secara jabatan oleh DJP.
Kondisi serupa juga berlaku bagi wajib pajak badan yang sebelumnya tidak memiliki kegiatan usaha/proyek. Ketika badan usaha kembali memperoleh proyek, melakukan investasi, atau menjalankan kegiatan usaha, atas aktivitas tersebut dapat teridentifikasi melalui data yang dimiliki DJP.
Hingga 12 Juni 2026, DJP telah mencatat bahwa sebanyak 24.672 wajib pajak dormant telah direaktivasi. Sebagai bagian dari perluasan basis pajak, reaktivasi wajib pajak dormant menambah penerimaan pajak sebesar Rp20,63 triliun hingga 31 Mei 2026. Capaian tersebut menjadi kontribusi terbesar dalam program perluasan basis pajak yang dilakukan DJP. Selain reaktivasi, DJP juga mencatat sebanyak 1,84 juta wajib pajak baru juga tercatat mendaftarkan diri secara sukarela.

Topikdjpwajib_pajak_nonefektifpengawasan_pajakcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org