
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan data transaksi melalui Coretax untuk mengidentifikasi wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant tetapi kembali menjalankan aktivitas ekonomi.
“Dari Coretax, kami dapat melakukan pendeteksian terhadap transaksi third-party,” jelas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Menurut Bimo, data transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak menunjukkan adanya aktivitas ekonomi. Ketika wajib pajak dormant kembali melakukan transaksi, sementara pihak yang menjadi lawan transaksi telah melaporkan transaksi tersebut kepada DJP, DJP dapat melakukan klarifikasi kepada wajib pajak.
Apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa wajib pajak telah kembali memenuhi kriteria sebagai wajib pajak aktif, atas status nonaktif/dormant dapat dicabut secara jabatan oleh DJP.
Kondisi serupa juga berlaku bagi wajib pajak badan yang sebelumnya tidak memiliki kegiatan usaha/proyek. Ketika badan usaha kembali memperoleh proyek, melakukan investasi, atau menjalankan kegiatan usaha, atas aktivitas tersebut dapat teridentifikasi melalui data yang dimiliki DJP.
Hingga 12 Juni 2026, DJP telah mencatat bahwa sebanyak 24.672 wajib pajak dormant telah direaktivasi. Sebagai bagian dari perluasan basis pajak, reaktivasi wajib pajak dormant menambah penerimaan pajak sebesar Rp20,63 triliun hingga 31 Mei 2026. Capaian tersebut menjadi kontribusi terbesar dalam program perluasan basis pajak yang dilakukan DJP. Selain reaktivasi, DJP juga mencatat sebanyak 1,84 juta wajib pajak baru juga tercatat mendaftarkan diri secara sukarela.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami