
Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial IHD beserta berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember. Penyerahan tersebut dilakukan atas perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pendapatan negara sekitar Rp1,9 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, IHD diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pihak terkait. IHD juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data yang tidak benar dan tidak lengkap kepada kantor pajak.
Penanganan perkara tersebut diawali dengan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur III sejak 2025. Dalam proses tersebut, penyidik memberikan kesempatan kepada IHD untuk mengakui kesalahan dan membetulkan ketidakbenaran dalam pelaporan pajaknya secara sukarela. Namun, penyelesaian melalui mekanisme tersebut tidak ditempuh hingga perkara dilanjutkan ke tahap penyerahan kepada kejaksaan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan mengatakan penyerahan perkara kepada kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah pendekatan pembinaan dan penyelesaian secara administratif tidak menghasilkan penyelesaian. “Ini wujud nyata komitmen kami dalam penegakan hukum perpajakan setelah sebelumnya mengedepankan pendekatan ultimum remedium,” ujarnya Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III Teguh Iman Wirotomo mengatakan bahwa penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku. “Ini juga sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan,” ujarnya. Lebih lanjut, ia mengimbau wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami