BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar

Medina Kyara Putrifidi8 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial IHD beserta berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember. Penyerahan tersebut dilakukan atas perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pendapatan negara sekitar Rp1,9 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, IHD diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pihak terkait. IHD juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data yang tidak benar dan tidak lengkap kepada kantor pajak.

Penanganan perkara tersebut diawali dengan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur III sejak 2025. Dalam proses tersebut, penyidik memberikan kesempatan kepada IHD untuk mengakui kesalahan dan membetulkan ketidakbenaran dalam pelaporan pajaknya secara sukarela. Namun, penyelesaian melalui mekanisme tersebut tidak ditempuh hingga perkara dilanjutkan ke tahap penyerahan kepada kejaksaan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan mengatakan penyerahan perkara kepada kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah pendekatan pembinaan dan penyelesaian secara administratif tidak menghasilkan penyelesaian. “Ini wujud nyata komitmen kami dalam penegakan hukum perpajakan setelah sebelumnya mengedepankan pendekatan ultimum remedium,” ujarnya Rabu (7/10/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III Teguh Iman Wirotomo mengatakan bahwa penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku. “Ini juga  sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan,” ujarnya. Lebih lanjut, ia mengimbau wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TopikBerita Pajakpidana_pajaktindak_pidana_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org