
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai mempertukarkan data aset kripto dengan otoritas pajak negara mitra melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada 2027.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menjelaskan bahwa penerapan CARF ditujukan untuk memperkuat pengawasan perpajakan atas transaksi aset kripto yang dapat berpindah lintas negara dengan cepat.
"Berbagi informasi juga berarti kita membutuhkan data yang akurat, sistem yang aman, dan oleh karena itu diperlukan kerja sama tim antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK," tegasnya dalam pembukaan seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets from the Perspective of Shariah sebagai rangkaian dari BRITACOF.
Menurut Ibnu, pertukaran informasi antarnegara melalui CARF penting untuk segera diterapkan mengingat aset kripto dapat berpindah lintas negara dalam waktu singkat. Di sisi lain, akses terhadap informasi yang diperlukan untuk kepentingan pemajakan tidak selalu dapat diperoleh dengan kecepatan yang sama.
Sebagaimana diatur pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 (PMK 108/2025), DJP berwenang mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan informasi aset kripto, mulai dari identitas, nama dan alamat data transaksi, serta berbagai transaksi meliputi:
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan hingga Agustus 2026, tercatat 23 juta pelanggan aset kripto terdaftar yang bertransaksi melalui 32 bursa berlisensi. Transaksi tersebut didominasi perdagangan di bursa terdesentralisasi sebesar 44%, berada signifikan di atas rata-rata global sebesar 28%. Sejak regulasi perpajakan kripto diterapkan pada 2022 hingga Agustus 2026, kontribusi penerimaan pajak aset kripto telah mencapai Rp3,05 triliun.
Menurut Bimo, kemudahan pemindahan aset kripto lintas negara menjadi salah satu tantangan dalam pemajakannya. Kondisi tersebut membuka peluang bagi pemilik aset kripto untuk memindahkan asetnya dari platform domestik ke platform luar negeri guna menghindari pemungutan pajak oleh penyelenggara dalam negeri.
Bimo menilai penguatan pertukaran informasi menjadi salah satu langkah untuk mengatasi tantangan tersebut. Menurutnya, peningkatan tarif pajak tanpa diimbangi penegakan hukum yang kuat justru berpotensi mendorong aktivitas perdagangan ke luar negeri.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami