BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP: Pajak Daerah Tidak Diperhitungkan dalam Omzet untuk PPh Final UMKM

Daffa Yasril Nurmansyah13 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa omzet yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% adalah nilai penjualan sebelum pajak daerah, bukan total pembayaran konsumen yang mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). 
Penegasan tersebut disampaikan oleh DJP melalui akun resmi X @kring_pajak terkait perlakuan pajak daerah sebesar 10% dalam menentukan dasar penentuan peredaran bruto bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final UMKM.
Mengacu pada Pasal 60 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), disebutkan bahwa peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan/nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
“Sehingga, nilai peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Final UMKM seharusnya adalah nilai penjualan sebelum pajak daerah,” tulis DJP.
Sebagai ilustrasi, Tuan A merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha restoran dan dikenai PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Dalam suatu transaksi, Tuan A menjual makanan dan minuman dengan nilai sebesar Rp100.000. Atas transaksi tersebut, Tuan A memungut PBJT sebesar 10% atau Rp10.000 dari konsumen, sehingga total pembayaran yang diterima yakni Rp110.000.
Dalam menentukan peredaran bruto sebagai dasar penghitungan PPh Final UMKM, Tuan A perlu memisahkan nilai penjualan dari PBJT yang dipungut. Nilai penjualan sebesar Rp100.000 merupakan imbalan atas kegiatan usaha Tuan A, sedangkan PBJT sebesar Rp10.000 merupakan pungutan pajak daerah yang harus disetorkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, PBJT tersebut tidak diperhitungkan sebagai bagian dari peredaran bruto untuk penghitungan PPh Final UMKM.
Dengan demikian, DPP PPh Final UMKM atas transaksi tersebut adalah Rp100.000. PPh Final yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif 0,5% dengan nilai penjualan tersebut, sehingga diperoleh PPh Final sebesar Rp500.

Topikpph-final-umkmpajak-daerahpbjt
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org