
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa omzet yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% adalah nilai penjualan sebelum pajak daerah, bukan total pembayaran konsumen yang mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Penegasan tersebut disampaikan oleh DJP melalui akun resmi X @kring_pajak terkait perlakuan pajak daerah sebesar 10% dalam menentukan dasar penentuan peredaran bruto bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final UMKM.
Mengacu pada Pasal 60 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), disebutkan bahwa peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan/nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
“Sehingga, nilai peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Final UMKM seharusnya adalah nilai penjualan sebelum pajak daerah,” tulis DJP.
Sebagai ilustrasi, Tuan A merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha restoran dan dikenai PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Dalam suatu transaksi, Tuan A menjual makanan dan minuman dengan nilai sebesar Rp100.000. Atas transaksi tersebut, Tuan A memungut PBJT sebesar 10% atau Rp10.000 dari konsumen, sehingga total pembayaran yang diterima yakni Rp110.000.
Dalam menentukan peredaran bruto sebagai dasar penghitungan PPh Final UMKM, Tuan A perlu memisahkan nilai penjualan dari PBJT yang dipungut. Nilai penjualan sebesar Rp100.000 merupakan imbalan atas kegiatan usaha Tuan A, sedangkan PBJT sebesar Rp10.000 merupakan pungutan pajak daerah yang harus disetorkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, PBJT tersebut tidak diperhitungkan sebagai bagian dari peredaran bruto untuk penghitungan PPh Final UMKM.
Dengan demikian, DPP PPh Final UMKM atas transaksi tersebut adalah Rp100.000. PPh Final yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif 0,5% dengan nilai penjualan tersebut, sehingga diperoleh PPh Final sebesar Rp500.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami