BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Terapkan SPP-TDLN, 5 Bank dan 1 Fintech Jadi Pemungut PPN

Daffa Yasril Nurmansyah30 September 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai  25 September 2026. Sistem tersebut digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang belum dipungut melalui skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa saat ini telah terdapat 5 bank dan 1 perusahaan fintech yang ditunjuk sebagai pihak lain dalam pelaksanaan SPP-TDLN. Pihak lain tersebut berkewajiban memungut PPN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026).
"SPP-TDLN sudah, notifikasi internasional juga sudah. Ada 5 bank dan 1 fintech," jelas Bimo kepada awak media di DPR RI, Senin (29/9/2026).
Bimo menyampaikan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya dilakukan terhadap transaksi yang belum dikenai PPN melalui mekanisme PPN PMSE.  “Di luar transaksi yang telah dipungut PPN melalui mekanisme PPN PMSE, masih terdapat banyak platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia,”  tegas Bimo.
Melalui SPP-TDLN, bank dan fintech yang ditunjuk akan memungut PPN atas pembayaran yang berkaitan dengan pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri. Pemungutan dilakukan setelah penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri tersebut terutang PPN. PPN dipungut sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN
Adapun transaksi yang tercakup dalam skema SPP-TDLN meliputi pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital.
Penerapan SPP-TDLN merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara sehingga memberikan dampak pada penerimaan pajak.  “Kami berharap penerapan SPP-TDLN dapat menambah penerimaan dari pemungutan yang saat ini mencapai sekitar Rp12 triliun. Dengan adanya SPP-TDLN, pemungutan PPN diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat.”  tutup Bimo.
Pahami pembahasan mengenai SPP-TDLN lebih lanjut pada artikel berikut: Mengenal SPP-TDLN, Sistem Baru Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri 

TopikBerita Pajakppnpemungut-ppnadministrasi-ppn
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org