BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Umumkan Downtime Layanan e-Faktur Desktop hingga e-PBk Mulai Sore Ini

Daffa Yasril Nurmansyah16 April 2026
Ukuran teks
0/0

Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa sebagian layanan wajib pajak pada Sistem Informasi (SI) DJP tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat malam ini. Pemeliharaan ini diinformasikan untuk meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJP.
Kegiatan pemeliharaan akan menyebabkan waktu henti layanan (downtime) tidak dapat diaksesnya aplikasi e-Faktur Desktop, aplikasi GENTA, aplikasi VAT Refund CTAS, dan aplikasi e-PBK sementara waktu. Downtime akan berlangsung pada hari Kamis, 16 April 2026 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Selama masa downtime, wajib pajak masih dapat mengakses laman www.pajak.go.id.
Pengumuman tersebut ditujukan agar masyarakat pengguna layanan SI DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Pihak DJP juga mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari penghentian layanan (downtime) sementara yang dilakukan oleh DJP.

TopikBerita Pajakdjppengumuman-djpdowntime-layanan-djplayanan-djp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org