BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Dukung Penertiban dan Kepatuhan Pajak, Pemerintah Balikpapan Intensifkan Pendataan Reklame Berizin Kedaluwarsa

Daffa Yasril Nurmansyah10 Juli 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat BPPDRD Kota Balikpapan.

Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan reklame dengan memperbarui data reklame yang masa izinnya telah berakhir. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan reklame yang lebih tertib, sekaligus mendukung penataan ruang kota agar tetap rapi, aman, dan nyaman dipandang.
Idham Mustari, Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, mengatakan bahwa validasi data menjadi tahapan penting sebelum tindakan penertiban di lapangan dilakukan. Saat ini, BPPDRD tengah berkoordinasi dengan perangkat daerah untuk memetakan titik-titik reklame bermasalah tersebut.
"Kami sedang meminta data hasil penyisiran reklame-reklame yang izinnya sudah habis. Untuk datanya berada di dinas yang menangani perizinan," jelas Idham (Senin, 29/06/2026).
Lebih lanjut, Idham mengungkapkan bahwa saat ini progres penataan reklame di Balikpapan telah menunjukkan hasil yang signifikan. Penindakan pada tahap sebelumnya difokuskan pada jenis-jenis reklame tertentu yang dinilai melanggar aturan. "Sudah 70 persen kalau reklame. Penertiban yang kami lakukan kemarin terutama terhadap reklame rokok dan reklame yang tidak berizin," imbuh Idham.
Dengan data serta informasi yang akurat, pemerintah dapat memastikan penegakan aturan berjalan adil sekaligus memberi kesempatan kepada pemilik reklame untuk segera memenuhi kewajiban administrasinya. Penindakan juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor reklame, yang menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
"Kami berharap seluruh penyelenggara reklame mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, penataan reklame di Balikpapan dapat berjalan lebih optimal sehingga mendukung terciptanya kota yang tertib, indah, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah," tutup Idham.

TopikPajakBerita Pajakpajak-daerahpengawasan_pajakpajak_reklame
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Sudah 2 Kali Ditolak, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Ajukan Pengurangan Sanksi23 Oktober 2026
  • Sengketa Surat Keterangan Asal: Menakar Batas Kepatuhan Prosedural dan Substansi Tarif Preferensi23 Oktober 2026
  • DJP Beri Relaksasi Sanksi Administratif, Begini Cara Mengajukannya di Coretax22 Oktober 2026
  • Rasio Pajak Daerah Turun Jadi 1,12 Persen, Bappenas Dorong Perluasan Basis Pajak22 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org